Enam Batang Besi Gudang Raib, Terduga Pelaku Diamankan

TULANG BAWANG II ONTV.CO.ID – Jajaran Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian enam batang besi ulir milik gudang CV Karya Tani Menggala. Seorang pria berinisial AI (34) diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (27/10/2026), setelah Unit Reskrim Polsek Menggala menindaklanjuti laporan korban dan melakukan serangkaian penyelidikan. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,2 juta.

Berdasarkan keterangan dalam siaran pers SiHumas Polres Tulang Bawang Nomor 276/X/H.U.M.6.1.1./2026/SiHumasTb., Rabu (28/10/2026), dugaan pencurian itu terjadi pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Peristiwa bermula ketika korban, Juli Afrizal, memeriksa gudang CV Karya Tani Menggala yang berlokasi di Jalan HI Sabki Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Saat melakukan pengecekan, korban mendapati enam batang besi ulir ukuran 16 BPS SNI TS 420 yang sebelumnya berada di halaman gudang telah hilang.

Merasa dirugikan, korban berupaya mencari keberadaan besi tersebut. Sekitar pukul 13.00 WIB pada hari yang sama, ketika melintas di Jalan 4, Kelurahan Ujung Gunung, korban melihat seorang pria mengendarai sepeda motor dengan membawa obrok berisi besi.

Curiga besi tersebut merupakan barang miliknya yang hilang, korban menghentikan pria itu dan menanyakan asal-usul besi yang dibawanya.

Pria yang diketahui berprofesi sebagai pengepul barang rongsokan keliling tersebut mengaku membeli besi itu dari seorang laki-laki bernama Andi, yang disebut tinggal tidak jauh dari gudang CV Karya Tani Menggala.

Informasi tersebut kemudian menjadi petunjuk awal bagi korban untuk melaporkan dugaan pencurian itu kepada pihak kepolisian.

Polisi Amankan Terduga Pelaku dan Barang Bukti

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Menggala yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Aipda Solihin, S.H., melakukan penyelidikan guna mengungkap dugaan tindak pidana pencurian tersebut.

Hasil penyelidikan membuahkan hasil pada Selasa (27/10/2026). Petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Andi Irawan di kediamannya.

Selanjutnya, pria tersebut dibawa ke Polsek Menggala untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu lembar nota dan enam batang besi ulir berukuran 16 inci dengan panjang sekitar 2,5 meter.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut kepolisian atas laporan masyarakat dalam rangka penanganan dugaan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Menggala.

Polisi masih melakukan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan selama proses hukum berlangsung.Rekomendasi kata kunci SEO: Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, pencurian besi, pencurian besi gudang, pengungkapan kasus pencurian, dan berita kriminal Tulang Bawang.(*/Ontv)

 

 

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan