Curas di Kebun Singkong Terungkap, Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku

TULANG BAWANG II ONTV.CO.ID – Jajaran Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tulang Bawang mengamankan seorang pria berinisial DI alias N, yang diduga terlibat dalam aksi curas terhadap seorang perempuan di jalan Kampung Bakung Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng.

Tersangka diamankan pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya yang berada di Kampung Bakung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng.

Peristiwa curas tersebut terjadi pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, korban berinisial LD (30) sedang berada di perkebunan singkong di Kampung Bakung Rahayu untuk mengambil daun singkong.

Namun, situasi berubah mencekam ketika dua pria yang tidak dikenal dan mengenakan cadar datang menghampiri korban.

Salah satu pelaku kemudian menaiki sepeda motor milik korban. Sementara pelaku lainnya mengacungkan senjata tajam jenis pisau ke arah korban sembari mengancam dengan mengatakan, “DIAM.”

Dalam kondisi ketakutan, korban tidak dapat berbuat banyak. Kedua pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Kirana milik korban dan melarikan diri.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan salah satu pelaku.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan tersangka di rumahnya pada tengah malam.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah senjata tajam jenis pisau yang ditemukan di pinggang sebelah kanan tersangka, satu unit sepeda motor Honda Blade warna merah tanpa nomor polisi, serta satu unit Honda Kirana tahun 2003 yang diduga merupakan kendaraan milik korban.

Saat dilakukan pengembangan, tersangka sempat berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi curas tersebut bersama adiknya yang berinisial Dio alias Bus bin A Yusup.

Kasat Reskrim: Polisi Tidak Beri Ruang bagi Pelaku Kejahatan

Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto, melalui Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

«“Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur terhadap setiap pelaku tindak pidana. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tulang Bawang untuk memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat,” tegas AKP Apfryyadi Pratama.»

Selain kendaraan, polisi turut mengamankan STNK dan BPKB Honda Kirana tahun 2003 milik korban sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Dalam pemeriksaan, tersangka juga diduga pernah terlibat dalam sejumlah tindak pidana lain, di antaranya kasus curas di KM 26 PT Sweet Indo Lampung pada Agustus 2025, pencurian dengan pemberatan (curat) buah sawit di Kampung Bakung Ilir pada Agustus 2026, serta sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Gedung Meneng dan Bakung Rahayu.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polres Tulang Bawang mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal dan segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Sekecil apa pun informasi yang berkaitan dengan tindak pidana, sangat berarti bagi kepolisian dalam melakukan pengungkapan,” pungkas Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Apfryyadi Pratama. (*)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan