SIMALUNGUN-SUMUT || ONTV.CO.ID — Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun Indonesia (DPP HIMAPSI) menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan represif yang dialami masyarakat Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Dalam siaran pers yang dirilis Minggu (28/09/2025), Ketua Umum DPP HIMAPSI, Dian Purba, SE, mendesak Kapolri melalui Kapolda Sumut dan Kapolres Simalungun untuk segera menyikapi insiden kekerasan tersebut.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan adil dalam menangani kekerasan yang terjadi di Sihaporas,” tegas Dian Purba di hadapan puluhan awak media di Kota Siantar.
Klarifikasi Soal Klaim Tanah Adat
Menanggapi klaim dari sejumlah pihak—baik organisasi, LSM, maupun individu—yang menyebut keberadaan tanah adat di Sihaporas, Dian Purba menegaskan bahwa tidak ada pengakuan resmi atas tanah adat di wilayah tersebut.
Hal ini merujuk pada keputusan Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kementerian Kehutanan RI, Panahatan Sihombing, yang menyatakan bahwa hingga kini tidak terdapat hutan atau tanah adat yang diakui secara hukum di Kecamatan Pematang Sidamanik.
“Kabupaten Simalungun hanya memiliki tujuh kerajaan tradisional atau Marpitu, dan keturunan dari kerajaan tersebut pun tidak pernah mengklaim memiliki tanah adat,” jelas Dian.
Ia juga menambahkan bahwa klaim tanah adat oleh warga non-Simalungun tidak memiliki dasar logis maupun historis.
Seruan Menjaga Kearifan Lokal dan Ketertiban
DPP HIMAPSI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kearifan lokal dan ketertiban sosial di Kabupaten Simalungun. Dian menegaskan bahwa perjuangan melawan ketidakadilan harus dilakukan secara hukum, bukan dengan mengatasnamakan tanah adat.
“Silakan lawan tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh TPL, tapi jangan jadikan ‘tanah adat’ sebagai landasan perjuangan. Itu hanya akan memicu konflik horizontal dan menggagalkan tujuan keadilan,” tutupnya.
(S.Hadi Purba Tambak)
