INDRAMAYU-JABAR || ONTV.CO.ID — Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) saluran irigasi di Desa Pangkalan, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, menuai sorotan publik. Pasalnya, proyek yang bersumber dari dana aspirasi anggota DPRD Fraksi PDI-P Dapil IV ini diduga mengabaikan regulasi terkait keterbukaan informasi publik (UU KIP) dan keselamatan kerja (K3).
Minim Transparansi dan Keselamatan Kerja
Pantauan awak media di lokasi menunjukkan bahwa proyek telah berjalan selama empat hari. Namun, tidak ditemukan papan informasi proyek yang seharusnya memuat detail anggaran, sumber dana, dan pelaksana kegiatan. Selain itu, para pekerja tampak tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar keselamatan kerja konstruksi.
“Kalau anggaran saya tidak tahu dari siapa, dan papan informasi juga gak tahu. Saya cuma pekerja, Mas,” ujar salah satu pekerja di lokasi.
Konfirmasi Kepala Desa: Dana Aspirasi Dewan
Kepala Desa Pangkalan, Sekaya, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, membenarkan bahwa proyek tersebut berasal dari dana aspirasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu Fraksi PDI-P Dapil IV.
“Sumber anggarannya dari aspirasi Dewan DPRD Kabupaten Indramayu Fraksi PDI-P Dapil IV. Inisial S,” ungkap Sekaya, Kamis (29/8/2025).
Ia juga menyayangkan tidak adanya papan informasi di lokasi proyek, yang menurutnya telah melanggar aturan yang berlaku.
“Itu sudah menyalahi aturan. Papan informasi itu wajib ada,” tegasnya.
Dugaan Pelanggaran dan Sorotan Publik
Ketiadaan papan informasi dan minimnya penerapan K3 memperkuat dugaan bahwa proyek ini dijalankan tanpa memperhatikan prinsip transparansi dan keselamatan. Padahal, sebagai proyek pemerintah, pelaksana wajib menyediakan informasi publik yang jelas dan menjamin perlindungan bagi pekerja.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait.
Proyek TPT di Desa Pangkalan menjadi sorotan karena dugaan pelanggaran terhadap UU KIP dan standar K3. Ketidakjelasan informasi dan minimnya perlindungan kerja menimbulkan pertanyaan publik atas akuntabilitas pelaksanaan proyek yang bersumber dari dana aspirasi legislatif. Diperlukan klarifikasi dan evaluasi dari pihak terkait agar pelaksanaan proyek pemerintah berjalan sesuai regulasi dan prinsip transparansi.
(Nono)
