INDRAMAYU II ONTV.CO.ID – Proyek Rekonstruksi Jalan dan Tembok Penahan Tanah (TPT) ruas Sindang–Pecuk di Kabupaten Indramayu dengan nilai anggaran Rp2.902.383.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026 kembali menjadi sorotan publik. Selain muncul dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, proyek tersebut kini juga diwarnai dugaan sabotase setelah bagian jalan yang baru dicor mengalami kerusakan.
Berdasarkan video amatir yang beredar luas sejak Senin (27/7/2026), permukaan beton yang masih baru tampak rusak dengan jejak kendaraan roda dua yang membentuk garis memanjang di sejumlah titik.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menduga kerusakan tersebut bukan terjadi secara tidak sengaja.
> “Sepertinya ada unsur sengaja. Jalan yang baru dicor dilalui kendaraan, kerusakannya memanjang sekitar 50 meter dan bekas roda terlihat bolak-balik. Kalau tidak sengaja, biasanya kendaraan langsung keluar, bukan justru melintas berkali-kali,” ujarnya di lokasi.
Meski demikian, dugaan sabotase tersebut masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan penyebab pasti kerusakan.
Di sisi lain, minimnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta belum optimalnya pengamanan lokasi proyek dan penutupan akses kendaraan dinilai turut menjadi faktor yang memungkinkan terjadinya insiden tersebut.
Pengawasan Proyek Dipertanyakan
Peristiwa ini memicu kritik masyarakat terhadap efektivitas pengawasan proyek, baik dari pihak penyedia jasa maupun instansi terkait.
Hingga Selasa (28/7/2026), Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu, Arya Tenggara, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai kondisi proyek maupun mekanisme pengawasannya.
Sementara itu, Direktur CV LK selaku pelaksana proyek juga belum memberikan respons atas konfirmasi yang disampaikan melalui aplikasi WhatsApp.
Muncul Dugaan Pengondisian Informasi
Di tengah polemik proyek tersebut, beredar pula informasi mengenai dugaan adanya upaya pengondisian pemberitaan.
Berdasarkan keterangan sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, disebutkan terdapat grup komunikasi bertajuk “Kebersamaan Pers Indramayu” yang diduga dibentuk untuk mengoordinasikan pemberitaan proyek agar lebih bernada positif.
Sumber tersebut juga mengaku memperlihatkan bukti transfer yang disebut berkaitan dengan pembayaran kepada sejumlah pihak. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Tokoh Masyarakat Minta Transparansi
Tokoh masyarakat Desa Sindang, Tomi Susanto, menyatakan keprihatinannya terhadap berbagai persoalan yang mencuat dalam proyek bernilai hampir Rp3 miliar tersebut.
Menurutnya, penggunaan anggaran negara harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta sesuai spesifikasi teknis agar hasil pembangunan benar-benar berkualitas dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Ia juga menilai apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, maka penanganannya harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Minta APH Lakukan Audit
Tomi meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Indramayu, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Menurutnya, apabila terdapat indikasi pelanggaran, penyalahgunaan anggaran, maupun potensi kerugian negara, maka proses audit dan penyelidikan harus dilakukan secara profesional dan transparan.
Ia mengaku telah berkoordinasi dengan pihak terkait dan berencana menempuh jalur pengaduan resmi apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Dugaan Penyimpangan Sejak Awal Pekerjaan
Sorotan terhadap proyek ini bukan kali pertama muncul. Sebelumnya, pada tahap pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT), proyek tersebut juga diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis.
Berdasarkan hasil pantauan lapangan yang pernah dipublikasikan media, terdapat dugaan sejumlah tahapan pekerjaan pondasi, seperti pemasangan cerucuk bambu, urugan pasir, hingga proses pengurasan air sebelum pemasangan batu, tidak dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam gambar kerja dan dokumen teknis.
Selain itu, proyek juga disebut minim pengawasan karena tidak terlihat kehadiran konsultan pengawas, tenaga ahli K3, maupun tenaga teknis perusahaan di lokasi pekerjaan. Mayoritas pekerja juga dilaporkan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai ketentuan keselamatan kerja.
Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan aparat berwenang. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu maupun pihak kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan yang berkembang di tengah masyarakat.{Nono}
