Kejagung Keluarkan Larangan ke Luar Negeri pada Nadiem Makarim, Usai Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Chromebook

JAKARTA || ONTV.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Pencegahan ini dilakukan menyusul pemeriksaan intensif terhadap Nadiem sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Dilansir dari detik.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pencegahan ini berlaku selama enam bulan sejak 19 Juni 2025. “Langkah ini diambil untuk memperlancar proses penyidikan,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 12 jam pada 23 Juni lalu, Nadiem dicecar 31 pertanyaan, termasuk soal rapat internal pada Mei 2020 yang diduga memengaruhi perubahan hasil kajian teknis proyek pengadaan laptop. Proyek tersebut menghabiskan anggaran sekitar Rp9,9 triliun, yang berasal dari dana satuan pendidikan dan dana alokasi khusus.

Nadiem menyatakan kesiapannya untuk kooperatif dan menegaskan bahwa kehadirannya di Kejagung merupakan bentuk tanggung jawab sebagai warga negara.

“Saya percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ucapnya.

Kejagung juga membuka kemungkinan untuk kembali memanggil Nadiem dalam pemeriksaan lanjutan. Selain Nadiem, tiga mantan staf khususnya juga telah dicegah bepergian ke luar negeri lebih dulu karena diduga terlibat dalam kasus yang sama.***

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan