Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah Narkoba di Menggala Selatan

TULANG BAWANG II ONTV.CO.ID – Sebuah rumah warga di Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, diduga dijadikan markas peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dalam penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang, tiga pria berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika.(28/5/2026)

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Warga menduga lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus pemakaian narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Tulang Bawang langsung melakukan penyelidikan dan pengawasan di sekitar lokasi. Saat penggerebekan berlangsung, polisi menemukan tiga pria berada di dalam rumah dengan gerak-gerik mencurigakan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan secara menyeluruh. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

4 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu,

1 buah pipa kaca berisi residu,

1 bungkus plastik klip kosong,

1 kotak rokok merek Esse yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.

Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial C (29), P (29), dan S (38). Ketiganya diketahui berdomisili di Jalan II Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Saat ini para tersangka telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H., mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut hingga ke pemasok utama atau bandar narkotika.

“Pengungkapan ini tidak berhenti sampai di sini. Kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan di balik peredaran narkotika tersebut,” ujar Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami berharap masyarakat tidak takut melapor. Peran aktif warga sangat membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Tulang Bawang,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana berat karena diduga tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Sementara itu, sampel barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara guna proses penyidikan lanjutan.

Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa peredaran narkotika masih mengintai hingga ke lingkungan permukiman warga. Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.(*/Sigit)

 

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan