Perkembangan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

SUBANG || ONTV.CO.ID, Hingga saat ini kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa barat, belum memasuki tahap persidangan perkara.

Kasus yang terjadi pada 18 Agustus 2021 silam tersebut, sempat alami kebuntuan selama hampir 2 tahun sebelum akhirnya pihak kepolisian menetapkan 5 tersangka setelah Muhamad Ramdanu atau Danu menyerahkan diri.

Pada 17 oktober 2023 lalu, Polda Jabar mengumumkan penetapan 5 tersangka kasus Subang, diantaranya Yosep Hidayah ayah sekaligus suami korban, Muhamad Ramdannu atau Danu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosep, serta Abi dan Arighi yang merupakan anak Mimin.

Dilansir dari www.jabar.jpnn.com (25/01/2024), Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sri Nurcahyawijaya mengungkapkan dari 5 berkas yang terima, ada beberapa poin yang masih belum lengkap.

Sri menuturkan, pihaknya telah membuat berita acara koordinasi dengan Penyidik Polda Jawa Barat.

Koordinasi dan konsultasi untuk beberapa unsur yang belum dipenuhi di dalam petujuk, jadi berkas tersebut bukan dikembalikan lagi ke Polda Jabar karena pengembalian berkas hanya boleh satu kali.

Sri meyakini berkas kasus pembunuhan Tuti dan Amel dapat segera rampung dalam waktu dekat.(red)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan