Antisipasi Kecurangan Pemilih Harus Bawa Kartu Identitas Diri Dalam Pemilu Pilkada

KABUPATEN BANDUNG || ONTV.CO.ID – Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 26 November 2024 oleh pimpinan Bawaslu RI, salah satunya terkait biodata kependudukan yang di bawa, pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektoronik (EL) dan biodata penduduk yang di terbitkan Dukcapil.

Dalam rangka melindungi hak pilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun tidak memiliki KTP EL dan dokumen penduduk yang di terbitkan Dukcapil.

Dalam hal ini, Bawaslu membuat surat edaran terkait hal ini,pada 26 Nopember 2024 KPU nomor 2734/PL026-SD/2024  khususnya termuat dalam poin A.5.a.2.

Pemilih yang sesuai dengan identitas yang tercantum dalam DPT dengan cara meminta pemilih menunjukan dokumen identitas diri yang terdapat foto, nama dan tanggal lahir pemilih yang bersangkutan, seperti SIM, Paspor atau identitas diri lainya yang memuat ketiga unsur informasi tersebut.

Oleh karena itu, Bawaslu berpandangan hasil plenonya selaras surat Dinas KPU di atas sehingga surat dinas tersebut di pandang cukup untuk di jadikan rujukan berkaitan dengan masalah di atas.

Atas isi surat edaran dari Bawaslu dibenarkan oleh salah seorang PTPS Teguh yang mengawasi di KPPS 4 dan 5 di Kampung Babakan Tanjung RT 05 – 06 Kelurahan Andir, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.ketika di komfirmasi Rabu (27/11/2024) di TPS 4 dan 5.

“Intinya ada kakawatiran disinyalir ada yang memanfaatkan undangan milik orang lain, ketika ada orang yang tidak bisa menunjukan identitas pendukung yang aslinya sama sekali dan sama sekali tidak di kenali benar tidak orang tersebut pemilik surat undangan yang sebenarnya,” ungkap Teguh.(27/11/2024)

Senada, salah seorang tokoh masyarakat setempat menagatakan semua itu untuk mengantisipasi adanya kecurangan dalam surat suara pada pilkada.(Bebeng)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan