Polres Pesisir Barat Evakuasi Jasad Remaja di Laut Pekon Balam

PESISIR BARAT II ONTV.CO.ID – Polres Pesisir Barat bersama tim SAR mengevakuasi jasad seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun yang ditemukan mengapung di perairan Pekon Balam, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Jumat (25/9/2026) pagi.

Korban diketahui bernama Rangga Adriana bin Udin Safrudin (17), warga Pekon Hanakau, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang hendak melaut untuk mencari ikan sekitar pukul 05.25 WIB.

“Korban ditemukan oleh warga sekitar pukul 05.25 WIB saat saksi hendak pergi ke laut mencari ikan di sekitar perairan Pekon Balam,” kata Yuni, Sabtu (26/9/2026).

Menurutnya, saat ditemukan jasad korban dalam kondisi mengapung di laut. Arus dan ombak kemudian membawa jasad tersebut hingga mendekati pesisir pantai Pekon Balam.

“Saksi kemudian melihat sesosok jasad yang mengapung di laut. Karena terdorong arus dan ombak, jasad tersebut terbawa hingga ke pinggir atau pesisir pantai,” ujarnya.

Jasad Dievakuasi ke Puskesmas

Setelah menerima laporan, tim gabungan SAR segera melakukan evakuasi terhadap korban. Jasad kemudian dibawa ke Puskesmas Pugung Tampak untuk proses identifikasi dan pemeriksaan medis.

“Jasad korban kemudian dievakuasi oleh tim gabungan dan dibawa ke Puskesmas Pugung Tampak untuk dilakukan identifikasi dan visum,” jelas Yuni.

Sekitar pukul 06.00 WIB, petugas melakukan identifikasi dan visum. Dari hasil pemeriksaan, jasad tersebut dipastikan merupakan Rangga Adriana bin Udin Safrudin, remaja asal Lampung Barat yang diduga menjadi korban tenggelam.

“Setelah dilakukan identifikasi dan visum, jasad yang ditemukan tersebut dipastikan merupakan Rangga Adriana bin Udin Safrudin,” terang Yuni.

Yuni menambahkan, berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, lokasi penemuan jasad berjarak sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian perkara (TKP).

Pihak keluarga juga telah membuat surat penolakan autopsi. Selanjutnya, jasad korban diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.

Polres Pesisir Barat memastikan seluruh proses penanganan telah dilakukan, mulai dari evakuasi, identifikasi, pemeriksaan medis hingga penyerahan korban kepada pihak keluarga untuk proses pemakaman. (Jakpar)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan