INDRAMAYU-JABAR || ONTV.CO.ID — Tindakan tegas dilakukan aparat kepolisian terhadap praktik pertambangan tanpa izin di Kabupaten Indramayu. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu Polda Jabar berhasil membongkar aktivitas tambang ilegal di Desa Loyang, Kecamatan Cikedung.
Operasi yang digelar Jumat (25/9/2025) itu mengamankan tujuh orang pelaku dengan peran berbeda, mulai dari direktur, pelaksana, hingga pengurus lapangan. Dari lokasi, polisi juga menyita dua unit excavator, dua dump truck, sejumlah dokumen perusahaan, rekening koran, serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp 4,65 juta.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Reskrim AKP M. Arwin Bachar menegaskan, penindakan ini adalah bentuk komitmen Polres Indramayu dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
“Pertambangan ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan merusak ekosistem. Penindakan ini menunjukkan keseriusan kami menutup ruang bagi praktik tersebut,” ujar Arwin, Sabtu (27/9/2025).
Saat ini, penyidikan masih terus berjalan. Ketujuh tersangka dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, Polres Indramayu turut menggandeng Satpol PP Kabupaten Indramayu serta Dinas ESDM Cabang Cirebon. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan sehingga praktik tambang ilegal serupa tidak kembali terjadi.
Arwin juga mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha untuk tidak tergiur keuntungan sesaat dari praktik tambang tanpa izin.
“Kami berharap masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan dan patuh pada aturan. Jika semua berjalan sesuai regulasi, maka pertambangan bisa memberikan manfaat ekonomi tanpa harus mengorbankan keselamatan dan keberlanjutan alam,” pungkasnya.
(Nono)
