LAMPUNG BARAT II ONTV.CO.ID – Sengketa ketenagakerjaan antara pekerja lokal, Donna S. Moza, dengan manajemen Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS) di Kabupaten Lampung Barat memasuki babak baru. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa yang mendampingi pekerja menyoroti dugaan penahanan hak upah proses selama sengketa ketenagakerjaan masih berlangsung.
Persoalan tersebut saat ini masih berada dalam tahap perundingan bipartit antara pekerja dan pihak perusahaan. Apabila perundingan tidak menemukan titik temu, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mediasi tripartit di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) hingga proses di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Zainudin dari LSM Trinusa mengatakan, pihaknya memberikan pendampingan kepada Donna S. Moza karena menilai terdapat sejumlah aspek ketenagakerjaan yang perlu diperhatikan, khususnya terkait hak pekerja selama proses perselisihan berlangsung.
Menurutnya, sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht, status hubungan kerja masih menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian perselisihan.
Soroti Hak Upah Selama Sengketa
Zainudin menyoroti ketentuan mengenai pekerja yang dibebastugaskan atau diskors selama perselisihan hubungan industrial. Ia merujuk pada Pasal 57 PP Nomor 35 Tahun 2021 yang menurutnya mengatur kewajiban perusahaan untuk tetap memenuhi upah dan hak-hak pekerja selama proses tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ia juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 37/PUU-IX/2011 mengenai pembayaran upah selama proses perselisihan hubungan industrial.
“Upah proses bukanlah kebijakan perusahaan, melainkan hak fundamental pekerja yang dilindungi undang-undang. Kasus sengketa pertama di Lambar ini harus diselesaikan secara taat asas,” tegas Zainudin.
Ia berharap masuknya investasi berskala besar di Lampung Barat tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak normatif pekerja lokal.
“Jangan sampai masuknya investasi besar justru diwarnai oleh praktik penahanan hak dasar pekerja. Ini zalim namanya dan berpotensi menjadi preseden buruk ke depannya,” ujarnya.
Trinusa Siapkan Langkah Pengaduan
Zainudin menegaskan, apabila persoalan pembayaran hak pekerja tidak menemukan penyelesaian, LSM Trinusa mempertimbangkan langkah lebih lanjut dengan menyampaikan laporan kepada Pengawas Ketenagakerjaan.
Langkah tersebut, kata dia, dilakukan untuk meminta pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran hak normatif pekerja serta memastikan penyelesaian perselisihan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Soroti Pernyataan soal Status Pekerja
Selain persoalan upah, LSM Trinusa juga mempertanyakan adanya informasi yang disebut berasal dari oknum internal perusahaan mengenai status Donna S. Moza yang dikabarkan telah diberhentikan.
Zainudin menilai penyampaian informasi mengenai status pekerja harus dilakukan secara hati-hati, terlebih ketika proses perselisihan hubungan industrial masih berjalan.
“Menyebarkan informasi bahwa pekerja sudah diberhentikan, padahal proses hukumnya masih berjalan dan belum sampai pada putusan Pengadilan Hubungan Industrial, adalah penyebaran informasi yang tidak benar. Perusahaan tidak bisa mendahului ketetapan hukum,” katanya.
Ia menyebut pihaknya tengah mengkaji aspek hukum terkait penyebaran informasi tersebut, termasuk kemungkinan langkah hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Namun, seluruh dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui mekanisme dan proses hukum yang berlaku. Hingga sengketa memperoleh penyelesaian final, pihak pekerja dan perusahaan memiliki ruang untuk menyampaikan argumentasi serta bukti masing-masing dalam proses penyelesaian perselisihan.
LSM Trinusa berharap sengketa ketenagakerjaan antara pekerja lokal dan SEGSS dapat diselesaikan secara profesional, transparan, serta mengedepankan ketentuan hukum ketenagakerjaan dan hubungan industrial. (*)
