BANDUNG || ONTV.CO.ID – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi memperpanjang masa berlaku program pengampunan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025. Keputusan ini diambil menyusul tingginya antusiasme masyarakat yang ingin melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan sanksi denda.
“Karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan motornya yang tertunggak masih panjang, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak,” ujar Dedi dalam pernyataan resminya, Jumat (27/6/2025).
Program ini memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor bernomor polisi Jawa Barat, dengan ketentuan baru yang lebih ringan. Jika sebelumnya pembayaran tunggakan dilakukan penuh sesuai masa keterlambatan, kini hanya dibatasi untuk dua tahun: tahun berjalan dan tahun sebelumnya. Hal ini juga berlaku untuk iuran Jasa Raharja atau SWDKLLJ, yang kini hanya dibayarkan untuk dua tahun saja.
Dedi mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tengah menyusun regulasi bagi penunggak pajak yang tetap abai meski telah diberikan kelonggaran. “Nanti tidak bisa lagi jalan di Jawa Barat dan kami akan membuat regulasinya,” tegasnya.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak serta mendorong optimalisasi pendapatan daerah dari sektor kendaraan bermotor.(Ns)
