JAKARTA || ONTV.CO.ID – Pemerintah kembali menggulirkan program diskon tarif listrik sebesar 50 persen, yang akan berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Program ini ditujukan bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik hingga 1.300 VA, sebagai bagian dari stimulus ekonomi kuartal II untuk menjaga daya beli masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban biaya rumah tangga, terutama pada periode libur sekolah dan transisi menuju semester kedua tahun ini. Diskon ini menyasar sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga, dengan skema yang sama seperti program serupa yang pernah diterapkan pada Januari–Februari 2025.
Pelanggan tidak perlu melakukan pendaftaran untuk mendapatkan diskon ini.
- Pelanggan pascabayar akan otomatis mendapatkan potongan 50 persen pada tagihan bulan Juli untuk pemakaian Juni, serta tagihan bulan Agustus untuk pemakaian Juli.
- Pelanggan prabayar akan langsung menerima diskon saat pembelian token listrik pada Juni dan Juli 2025.
Namun, PLN menetapkan batas maksimal pembelian token yang dapat menikmati diskon 50 persen dalam satu bulan, tergantung pada golongan daya pelanggan:
- 450 VA: Maksimal 324 kWh
- 900 VA: Maksimal 648 kWh
- 1.300 VA: Maksimal 936 kWh
Selain diskon listrik, pemerintah juga menggulirkan berbagai program stimulus lainnya, seperti diskon tiket transportasi, tarif tol, bantuan sosial, dan subsidi upah bagi pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta.
Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah masih melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan PLN untuk memastikan kelancaran pelaksanaan program ini.***
