Diduga Simpan Dendam, Pria di Banjit Aniaya Warga dengan Golok hingga Luka Parah

WAY KANAN II ONTV.CO.ID – Polsek Banjit Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (34) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan korban mengalami luka. Kejadian tersebut berlangsung di pertigaan Talang Usup, Kampung Simpang Asam, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, pada Rabu (26/11/2025).

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, melalui Kapolsek Banjit Iptu Mukhtiar, menjelaskan bahwa antara terlapor dan korban sebelumnya memiliki perselisihan. Pelaku diduga masih menyimpan dendam sehingga memicu aksi kekerasan tersebut.

Kronologi Kejadian

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, ketika pelaku berpapasan dengan korban di pertigaan Talang Usup. AR kemudian menghentikan sepeda motor korban dan menantangnya untuk berkelahi. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mengayunkan golok yang telah dibawanya sebanyak dua kali ke arah korban.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka gores sepanjang 15 cm di bagian punggung kiri, yang diduga akibat sabetan senjata tajam. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjit.

Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

Setelah menerima laporan, Tim Tekab 308 Polsek Banjit bergerak cepat. Sekitar pukul 16.30 WIB di hari yang sama, petugas mendapat informasi masyarakat bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di Dusun 1 Kampung Simpang Asam. Tim lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AR tanpa adanya perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi turut menyita beberapa barang bukti, yaitu:

Satu bilah golok bergagang kayu warna coklat panjang 40 cm
Sarung golok berbahan kayu warna coklat
Satu helai kaos hitam yang digunakan saat kejadian
Seluruh barang bukti dan pelaku kini diamankan di Polsek Banjit untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP ayat (1) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.(*)

 

 

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan