PTUN Medan Batalkan SK Wali Kota Pematangsiantar, Syaiful Amin Lubis Menang Gugatan

PEMATANGSIAMTAR-SUMUT || ONTV.CO.ID— Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan gugatan yang diajukan Syaiful Amin Lubis terkait pemberhentiannya dari jabatan Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Uli Pematangsiantar periode 2022–2026.

Dalam amar putusan yang dibacakan Selasa (23/9/2025), Majelis Hakim PTUN Medan menyatakan batal Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/800/20/I/2025 tertanggal 13 Januari 2025 tentang pemberhentian Syaiful Amin Lubis dari jabatan tersebut. Majelis juga mewajibkan Wali Kota untuk mencabut SK tersebut dan membayar biaya perkara sebesar Rp511 ribu.

Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Hermanto HS & Rekan, Hermanto Hamonangan Sipayung, SH, CIM, didampingi Rio Victory Sipayung, SH, menyambut baik putusan tersebut.

“Putusan ini menjadi bukti bahwa hukum berpihak pada kebenaran. Pemberhentian klien kami dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. PTUN dengan tegas menyatakan SK tersebut batal demi hukum,” ujar Hermanto.

Ia juga menyoroti bahwa tuduhan terhadap kliennya sejak awal tidak berdasar dan tidak terbukti dalam persidangan.

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa pemberhentian tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat,” tambahnya.

Meski demikian, Hermanto mengingatkan bahwa putusan ini masih merupakan putusan tingkat pertama. Pihaknya menunggu sikap Wali Kota Pematangsiantar, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

“Kami berharap Wali Kota mematuhi amar putusan PTUN ini. Namun jika Pemko mengajukan banding, kami siap menghadapi. Prinsipnya, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” tegasnya.

Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, Syaiful Amin Lubis berhak dipulihkan nama baik dan kedudukannya sebagai Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Uli sesuai masa jabatan yang sah.

(S.Hadi Purba Tambak)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan