ROKAN HILIR-RIAU || ONTV.CO.ID — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Acil Rustianto menegaskan seluruh tempat hiburan malam, khususnya karaoke, wajib menghentikan aktivitas operasional paling lambat pukul 23.59 WIB. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda).
Menurut Acil, langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari potensi kegaduhan yang dapat timbul akibat aktivitas hiburan yang beroperasi hingga larut malam.
“Kita himbau mereka agar menaati aturan. Jika peringatan tidak diindahkan, maka akan ada sanksi, termasuk pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penertiban dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari sosialisasi, imbauan, hingga teguran. Namun, jika pemilik usaha tetap membandel, Satpol PP tidak akan ragu menutup tempat hiburan tersebut.
Selain menyoroti jam operasional tempat hiburan, Satpol PP Rohil juga memberikan perhatian kepada pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan trotoar dan bahu jalan untuk berjualan. Acil menegaskan, trotoar adalah hak pejalan kaki, bukan untuk aktivitas berdagang.
“Satlinmas dan penyidik akan turun memberikan pemahaman kepada pedagang agar tidak menggunakan trotoar maupun bahu jalan sebagai tempat berjualan,” ujarnya.
Kasatpol PP menekankan, seluruh kebijakan ini bertujuan menjaga kenyamanan masyarakat serta memastikan peraturan daerah dapat dijalankan secara konsisten.
(Suroyo)
