Kades Kutakarya Diduga Selewengkan Dana Desa TA 2017

Karawang, ontv.co.id — Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Pasal 1, ayat 2 menyebutkan dana desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)  Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Selanjutnya dalam pasal 6 disebutkan bahwa Dana Desa tersebut ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB-Desa.
Lain halnya yang terjadi di Desa Kutakarya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang, pada tahun 2017 ada anggaran dana usaha ekonomi produktif UEP sesuai dengan pengajuan proposal yang bersumber dari Dana Desa dengan anggaran Rp 144.125.550 patut dipertanyakan.
Pasalnya dana Bumdes tersebut sampai saat ini diduga tidak jelas realisasi penggunaannya, padahal tujuan pemerintah, dana desa tersebut adalah kunci kesejahteraan masyarakat baik perkotaan maupun pedesaan yang mana program dana desa yang bersumber dari pemerintah pusat untuk perekonomian, pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat.
Wawan mantan Direktur Bumdes Desa Kutakarya saat dikonfirmasi media ontv pada 12 Juli 2019 di rumah kediamannya mengatakan terkait persoalan kepengurusan Bumdes Desa Kutakarya sejak tahun 2015 sampai 2018 dirinya sebagai direktur bumdes.
“Sejak awal Januari tahun 2019 saya bukan lagi menjabat Direktur Bumdes, sudah mengundurkan diri dengan alasan manajemen bumdes selalu diintervensi oleh kepala desa. Tahun 2017 benar ada anggaran dana desa yang masuk ke  rekening bumdes melalui transfer kepala  desa selaku Komisaris Bumdes sebesar Rp 144.125.550, sesuai dengan pengajuan dana tersebut untuk pengadaan gas LPG 5 kg dan Pom Mini,” jelas Wawan.
Lebih lanjut Wawan menjelaskan, belum sampai dibelanjakan tabung gas LPG 5 kg dan belum juga membangun POM mini uang tersebut diambil lagi oleh kepala desa (Dahiman) dengan alasan pinjam sebentar bahkan kwitansi pinjaman pun ada dan lengkap, sehubungan beberapa bulan sampai ganti tahun uang tersebut tidak kunjung di kembalikan ahirnya Wawan menagih ke Dahiman selaku komisaris karena akan pertanggung jawaban.
“Seering saya tanyakan perihal pinjaman uang tersebut ke Kades, tetapi Dahiman malah menjawab, cicing weh maneh mah tibang saukur bawahan (diam kamu hanya sebatas bawahan,-Red). Perkataan itulah sampai sekarang setiap hari jadi beban fikiran saya, malah gara-gara ucapan kades tersebut, saya sampai menderita sakit jantung karena beban uang UEP BUMDES, yang seharusnya dikelola bumdes malah dirampas oleh Dahiman Kades Kutakarya,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan