Pemkab Dompu Larang Penjualan Seragam Sekolah: Bentuk Perlawanan terhadap Pungli

DOMPU-NTB || ONTV.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Dompu secara tegas melarang seluruh satuan pendidikan menjual seragam sekolah kepada siswa baru. Kebijakan ini diterapkan beriringan dengan program bantuan seragam gratis pada tahun ajaran 2025–2026, sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan misi mencerdaskan kehidupan bangsa.

Larangan ini tidak hanya mencakup seragam nasional seperti putih-merah untuk SD dan putih-biru untuk SMP, tetapi juga seragam khas sekolah seperti batik, baju imtaq, dan pakaian olahraga. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Dompu, Rifaid, menegaskan bahwa praktik penjualan seragam dengan dalih penyeragaman oleh pihak sekolah telah ditemukan dan dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) karena tidak diatur dalam juknis maupun juklak penerimaan murid baru.

“Pengadaan seragam sepenuhnya menjadi hak orang tua. Sekolah tidak boleh menunjuk toko tertentu ataupun menjual langsung,” tegas Rifaid kepada ONTV, Jumat (25/7/2025).

Fokus ke Pembelajaran, Bukan Bisnis

Kebijakan ini sekaligus mengingatkan agar satuan pendidikan tidak menjadikan penjualan seragam sebagai ajang bisnis, seperti yang kerap terjadi di daerah lain. Pemerintah ingin sekolah kembali ke fungsi utamanya: menjadi ruang pembelajaran yang bebas dari tekanan biaya yang tidak semestinya.

Proses Penerimaan Siswa Baru Tertib dan Sesuai Kuota

Rifaid juga melaporkan bahwa pelaksanaan SPBM (Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun ini berjalan sesuai prosedur. Tidak ada sekolah yang menambah rombongan belajar (rombel) atau menerapkan sistem kelas ganda (double shift). Semua telah mengikuti kuota yang ditentukan.

Dengan bantuan seragam gratis dan pengawasan ketat terhadap pungli, Pemkab Dompu berharap dunia pendidikan menjadi wadah yang benar-benar mendukung kemajuan generasi muda tanpa beban biaya yang merugikan masyarakat.

(Biro-KSB)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan