Usaha BUMDes Ciasem Baru Bersatu: Sorotan Tajam atas Tata Kelola Buruk dan Ketidaktransparanan  

SUBANG-JABAR || ONTV.CO.ID – Langkah strategis Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ciasem Baru Bersatu yang beralih haluan usaha dari sektor peternakan ayam petelur ke bidang perkebunan dan perikanan, justru memunculkan tanda tanya besar dan kecurigaan mendalam di kalangan warga. Kebijakan yang diambil pemerintah desa dan pengurus BUMDes ini dinilai sarat persoalan tata kelola, minim akuntabilitas, dan berpotensi menyimpang dari aturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Koordinator Majelis Titik Nol Tjiasem, Pajar Riskomar, menegaskan bahwa perubahan jenis usaha yang mendasar tersebut tidak boleh dilakukan secara sepihak dan tertutup.

Menurutnya, hingga saat ini, masyarakat sama sekali belum mendapatkan penjelasan resmi mengenai kondisi usaha sebelumnya, penggunaan penyertaan modal desa, status aset, maupun laporan pertanggungjawaban keuangan yang jelas.

Ketiadaan informasi ini, menurut Pajar, sangat patut diduga kuat mengandung unsur penyalahgunaan kewenangan, baik secara administratif maupun hukum.

“Perlu dipahami sekali lagi, BUMDes bukanlah perusahaan milik pribadi atau kelompok tertentu. Modal yang digunakan adalah uang rakyat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Oleh karena itu, setiap perubahan kebijakan besar, termasuk pengalihan usaha, wajib dibahas secara terbuka dalam forum musyawarah desa dan dipertanggungjawabkan secara rinci kepada publik,” tegas Pajar Riskomar, Selasa (26/5).

Secara teknis dan yuridis, pengalihan bidang usaha dari peternakan ke perkebunan da perikanan berpotensi menjerumuskan pengelola dan pemerintah desa ke dalam masalah hukum serius, jika dilakukan tanpa memenuhi syarat prosedural yang berlaku.

Syarat mutlak yang harus dipenuhi namun diabaikan tersebut meliputi: pelaksanaan musyawarah desa, perubahan regulasi desa yang mengatur tugas dan fungsi BUMDes, penyajian laporan evaluasi kinerja usaha sebelumnya, serta mekanisme audit dan pertanggungjawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.

Poin paling krusial yang menjadi sorotan publik saat ini adalah nasib aset usaha ayam petelur yang telah dibangun menggunakan uang desa. Mulai dari kandang, sarana produksi, hingga nilai penyertaan modal yang telah digelontorkan, semuanya kini seolah menghilang dari perhatian dan tidak ada kejelasan statusnya.

Masyarakat berhak mengetahui apakah aset tersebut masih bernilai, sudah dimanfaatkan, atau justru telah dibiarkan rusak tanpa pertanggungjawaban.

Berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik, BUMDes diwajibkan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan warga.

Jika kebijakan pengalihan usaha ini terbukti diambil secara sepihak, tanpa kajian dan persetujuan kelembagaan yang sah, maka tindakan tersebut secara otomatis dikategorikan sebagai cacat administrasi.

Lebih jauh lagi, hal ini berpotensi menjadi temuan berat dalam pengawasan internal pemerintah hingga ranah hukum aparat penegak hukum.

Merasa hak atas informasi dikorbankan, masyarakat melalui Majelis Titik Nol Tjiasem kini menuntut pemerintah desa, pengurus BUMDes, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selaku lembaga legislatif desa untuk segera membuka akses terhadap dokumen-dokumen vital berikut ini:

  1. Laporan pertanggungjawaban lengkap usaha ayam petelur sejak beroperasi hingga dihentikan;
  2. Dasar hukum dan kajian mendasari keputusan pengalihan jenis usaha;
  3. Rincian nilai aset dan penggunaan seluruh penyertaan modal desa;
  4. Proyeksi keuangan dan rencana kerja nyata usaha perkebunan dan perikanan yang akan dijalankan.

Tidak hanya itu, masyarakat juga mendesak agar dilakukan audit independen oleh pihak eksternal yang berwenang. Langkah ini dianggap mutlak diperlukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang, pemborosan, maupun potensi kerugian keuangan negara/daerah yang dibebankan kepada desa.

“Dana desa adalah amanah yang harus dikelola berdasarkan prinsip keadilan sosial dan kemanfaatan publik. Jangan sampai BUMDes berubah menjadi wadah keputusan tertutup yang mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi. Itu adalah pelanggaran berat terhadap hak warga desa,” tegas Pajar dengan nada kritis.

Persoalan ini menjadi cermin buramnya pengelolaan ekonomi desa di beberapa wilayah. Padahal, keberadaan BUMDes sejatinya bukan sekadar instrumen bisnis, melainkan ujung tombak pembangunan ekonomi kerakyatan yang harus dijalankan dengan kejujuran dan berpihak sepenuhnya pada kepentingan masyarakat luas.

Di akhir pernyataannya, Pajar Riskomar mengimbau seluruh warga Desa Ciasem Baru untuk tetap kritis namun tertib hukum. Masyarakat diharapkan aktif mencari kebenaran fakta di lapangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah demi menjaga kondusivitas sosial.

Namun, jika kejelasan tetap tidak diberikan, masyarakat berhak bertindak kolektif dengan melayangkan surat keberatan resmi kepada pemerintah desa sebagai langkah awal perjuangan hak informasi dan akuntabilitas publik.

(Ryan)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan