LABUHANBATU SELATAN || ONTV.CO.ID —Pengungkapan dugaan perniagaan ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) menjadi perbincangan hangat di kalangan awak media. Kasus ini mencuat setelah Polres Labusel mengamankan satu unit minibus Kijang berwarna biru dengan nomor polisi BM 1375 LR di Dusun Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, pada 20 Mei 2025.
Kendaraan tersebut diduga membawa BBM bersubsidi yang dikemas dalam jeriken berkapasitas 30 liter. Barang bukti sempat diamankan dan diinformasikan bermalam di Mapolres Labusel. Namun, pada pagi hari tanggal 21 Mei 2025, barang bukti tersebut tidak lagi terlihat di lokasi, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan jurnalis dan masyarakat.
Hingga kini, berbagai pihak mempertanyakan perkembangan kasus ini dan transparansi penanganannya. Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya Sembiring, S.I.K., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin, 26 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, belum memberikan tanggapan terkait hilangnya barang bukti tersebut.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik, mengingat penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi menjadi isu penting dalam menjaga distribusi energi yang adil bagi masyarakat. Awak media terus berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak kepolisian terkait perkembangan lebih lanjut.(Kidi Nasution)
