KARAWANG-JABAR || ONTV.CO.ID – Polemik dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karawang terus bergulir. Sejumlah pihak menilai, apabila terbukti terjadi penyalahgunaan anggaran, mitra pelaksana MBG berpotensi dijerat tindak pidana korupsi.
Praktisi hukum sekaligus akademisi UBP Karawang, Gary Gagarin Akbar, menegaskan bahwa program MBG yang bersumber dari anggaran negara termasuk dalam kategori keuangan negara. Karena itu, setiap bentuk penyelewengan, mark-up, pengurangan kualitas, atau penggunaan dana yang tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) maupun aturan lainnya dapat memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“Aturan yang dimaksud di antaranya standar gizi yang telah ditetapkan dalam pendistribusian MBG kepada penerima manfaat, serta aturan anggaran bahan makanan MBG. Mitra MBG wajib merujuk pada aturan tersebut. Menu MBG yang dibuat dan didistribusikan harus merepresentasikan semua ketentuan itu,” jelas Gary, Kamis (26/2/2026).
Gary menambahkan, mitra MBG tidak bisa sembarangan mengeluarkan menu di luar ketentuan pemerintah. Jika ditemukan adanya pengurangan anggaran, mark-up bahan, manipulasi data laporan, atau penyimpangan lainnya, maka mitra MBG dapat dijerat tindak pidana korupsi karena anggaran MBG bersumber dari APBN.
“Dalam UU Tipikor dijelaskan bahwa unsur utama tindak pidana korupsi adalah merugikan keuangan negara atau menguntungkan badan atau orang lain,” tegasnya.
Potensi Penyimpangan dan Pengawasan
Menurut Gary, sejak awal kajian program MBG sudah mengingatkan adanya potensi penyimpangan karena besarnya anggaran yang digelontorkan. Di lapangan, keluhan masyarakat pun bermunculan terkait kualitas menu MBG yang dianggap tidak layak konsumsi, serta ketidakjelasan anggaran per porsi. Meski begitu, ada juga mitra MBG yang menjalankan program sesuai juknis.
Gary menekankan pentingnya konsistensi aparat penegak hukum (APH) dalam melakukan pengawasan. Ia menilai, KPK maupun APH lainnya memiliki kewenangan proaktif untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi MBG, bahkan tanpa adanya laporan resmi dari masyarakat.
“Mereka bisa bergerak berdasarkan inisiatif sendiri, temuan intelijen, atau hasil pemantauan,” pungkasnya.
(Chyo)
