MATARAM-NTB || ONTV.CO.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kasta NTB Kabupaten Lombok Timur kembali mendatangi Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTB, Kamis (25/9/2025), untuk mempertanyakan progres penanganan laporan dugaan aktivitas galian C ilegal yang telah mereka ajukan sejak Oktober 2024.
Ketua Kasta NTB DPD Lombok Timur, Risdiana SH, MH, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan kali kedua pihaknya mendesak kejelasan penanganan kasus tersebut. Ia menyoroti bahwa dari 17 titik lokasi galian C yang dilaporkan di berbagai kecamatan, aktivitas pertambangan masih berlangsung hingga saat ini.
“Kami ingin tahu sejauh mana Polda NTB menangani laporan kami. Jangan sampai muncul asumsi bahwa kami sebagai pelapor sudah ‘masuk angin’ atau membuat kesepakatan dengan para pelaku,” tegas Risdiana.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat di sekitar lokasi galian C tidak pernah membuat kesepakatan apapun dengan para pengusaha tambang yang diduga beroperasi secara ilegal.
Polda NTB Siapkan Gelar Perkara Tiga Lokasi Galian C
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit II Ditkrimsus Polda NTB, AKP Abisetya, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan akan segera menggelar perkara untuk tiga lokasi galian C.
“Gelar perkara akan segera kami lakukan, dan hasilnya akan kami sampaikan langsung kepada pengurus Kasta NTB,” ujar AKP Abisetya.
Dugaan Pemanfaatan Air Tanah Ilegal Juga Diselidiki
Selain kasus galian C, Kasta NTB juga melaporkan dugaan pemanfaatan air tanah ilegal oleh salah satu perusahaan di wilayah Kayangan, Lombok Timur. AKP Abisetya menyebutkan bahwa disposisi perintah penyelidikan dari pimpinan telah turun dan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Langkah Kasta NTB ini menunjukkan komitmen masyarakat sipil dalam mengawal penegakan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan di Lombok Timur.
(den)
