SUMBAWA-NTB || ONTV.CO.ID — Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar tengah mendalami kasus dugaan korupsi terkait sewa lahan pembangunan tower milik salah satu operator telekomunikasi di Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa. Potensi kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp300 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Indra Zulkarnain, saat dikonfirmasi oleh ONTV, membenarkan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas calon tersangka.
“Sudah ada bukti awal yang menunjukkan unsur perbuatan melawan hukum. Penetapan tersangka akan kami sampaikan secara resmi dalam waktu dekat,” ujarnya.
Awal Kasus dan Kontrak Bermasalah
- Dugaan korupsi berawal dari perjanjian sewa lahan seluas 23 are di Desa Jorok, Utan sejak tahun 2006.
- Kontrak awal selama 15 tahun bernilai Rp80 juta.
- Pada tahun 2021, kontrak diperpanjang dengan nilai Rp540 juta, namun uang masuk ke rekening desa baru pada 2024.
- Sebesar Rp270 juta dari dana tersebut diduga disalahgunakan sebagai “jatah fee”.
Audit dan Bukti
Pihak kejaksaan saat ini menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat untuk memperkuat bukti kerugian keuangan negara. Pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi telah mengungkap indikasi kuat adanya pelanggaran hukum dalam proses sewa menyewa ini.
Langkah Selanjutnya
Proses penyelidikan terus berjalan dan jaksa memastikan akan transparan dalam penanganan kasus.
“Kami berupaya agar proses penghitungan kerugian rampung secepatnya,” tutup Indra yang dikenal berasal dari Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat.
(Biro-KSB)
