MATARAM-NTB || ONTV.CO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengeksekusi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lombok Barat bernama Lalu Muhammad Yozar Wilman, terpidana kasus penggelapan, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat pada Selasa (24/6/2025) sore.
Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah dua kali pemanggilan pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada 28 Mei 2025. Sebelum diserahkan ke Lapas, terpidana sempat menjalani pemeriksaan kesehatan dengan pendampingan JPU.
“Eksekusi ini kami laksanakan sesuai perintah pengadilan,” tegas JPU Ni Made Saptini, melalui Kasi Penkum Kejari Mataram, Vikran Putra.
Yozar Wilman sebelumnya menjabat posisi strategis di Dinas Pemadam Kebakaran Lombok Barat. Ia dinonaktifkan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum. Sidang perdananya digelar pada 6 Maret 2025 dengan nomor perkara 119/Pid.B/2025/PN Mataram.
Ia didakwa melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan terkait transaksi kendaraan roda empat merek Honda HR-V. Modusnya, dengan berpura-pura menjadi pembeli dan menjanjikan uang muka senilai Rp200 juta dari harga jual Rp350 juta. Namun, bukannya membayar, Yozar malah menggadaikan dokumen kendaraan tersebut ke BFI Finance Indonesia Cabang Gerung tanpa sepengetahuan pemilik.
Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 1 bulan, lebih ringan dari tuntutan JPU yang mengajukan hukuman 2 tahun 6 bulan. Eksekusi sempat tertunda hampir sebulan karena pertimbangan kondisi kesehatan mental terpidana yang memiliki riwayat bipolar.
(Den)
