Dugaan Penyimpangan Anggaran di PTPN IV Kebun Marihat Kembali Mencuat, Perawatan TM1 Disorot

SIMALUNGUN-SUMUT || ONTV.CO.ID – Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat di tubuh PTPN IV Regional 2, khususnya di Unit Kebun Marihat. Anggaran pemeliharaan tanaman menghasilkan tahun pertama (TM1) yang rutin dikucurkan setiap bulan diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Pantauan di lapangan, tepatnya di areal Hak Guna Usaha (HGU) Afdeling 4, menunjukkan kondisi tanaman sawit TM1 yang memprihatinkan. Banyak tanaman dikelilingi gulma tebal dan vegetasi liar seperti pisang, bambu, dan lompong, yang menghambat pertumbuhan serta membahayakan keselamatan pekerja saat panen. Ironisnya, kondisi tersebut terjadi hanya beberapa meter dari kantor Afdeling.

“Coba lihat dekat sungai itu, katanya kawasan DAS tidak boleh ditanami, tapi nyatanya tetap ditanami. Banyak buah sawit membusuk karena tidak dipanen. Gulma sudah terlalu lebat, bisa membahayakan nyawa kalau kami panen,” keluh seorang pekerja kebun kepada awak media.

Sejumlah pemberitaan juga mengungkap bahwa beberapa unit kebun di bawah PTPN IV Regional 2 tidak melaksanakan perawatan tanaman sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), meski anggaran dikucurkan rutin. Hal ini memunculkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di lingkungan perusahaan BUMN tersebut.

Pengamat perkebunan, O. Marpaung, menyatakan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Ia mendesak agar Kejaksaan Agung RI segera melakukan penyelidikan terhadap Region Head PTPN IV Regional 2 dan Manajer Kebun Marihat. “Kami menyayangkan lemahnya pengawasan terhadap perawatan TM1 di Afdeling 4. Ini bisa menjadi indikasi korupsi anggaran,” tegasnya.

Sebagai perusahaan milik negara, PTPN IV berkewajiban mematuhi prinsip Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 dan diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020. Pelanggaran terhadap prinsip ini tidak hanya merusak citra perusahaan, tetapi juga bisa menimbulkan konsekuensi hukum.

Upaya konfirmasi kepada Manajer Kebun Marihat, Andi Sahatman Purba, dan Humas PTPN IV A. Sinaga pada Rabu (25/6) tidak mendapat respons hingga berita ini diturunkan. Sementara itu, Ketua DPW LSM Elang Mas, SP Tambak, SH, juga mendesak aparat penegak hukum agar segera memeriksa manajemen Kebun Marihat.(*)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan