BANDUNG || ONTV.CO.ID —Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Yossi Irianto, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait aset Bandung Zoo oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam, Yossi langsung diborgol dan ditahan di Rutan Kelas I Bandung (Kebonwaru) pada Jumat (23/5/2025) malam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Yossi diduga menguasai tanah negara secara melawan hukum, berupa aset Pemerintah Kota Bandung yang digunakan untuk Kebun Binatang Bandung oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian finansial yang kini tengah dihitung oleh penyidik.
“Benar, Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar melakukan penahanan terhadap Yossi Irianto, mantan Sekda Kota Bandung periode 2013-2018,” ujar Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.
Atas perbuatannya, Yossi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana korupsi.
Selain Yossi, penyidik Kejati Jabar sebelumnya telah menahan dua tersangka lain, berinisial S dan RBB, yang diduga terlibat dalam pengelolaan aset Bandung Zoo secara ilegal.
Yossi akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 23 Mei 2025 hingga 11 Juni 2025. Kejati Jabar memastikan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat Yossi Irianto pernah mencalonkan diri sebagai Wali Kota Bandung pada Pilkada 2018. Kini, ia harus menghadapi proses hukum atas dugaan korupsi yang merugikan negara.***
