Ada Total Dana Rp530 Miliar di 4.000 Rekening Milik Bos Judi Online yang akan Diblokir OJK

JAKARTA || ONTV.CO.ID —Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengoordinasikan pemblokiran lebih dari 4.000 rekening yang digunakan oleh dua tersangka bos judi online, berinisial OHW dan H. Kedua pelaku ditangkap oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada awal Mei 2025 karena diduga terlibat dalam kejahatan siber berbasis judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai transaksi mencapai Rp530,05 miliar.

Dilansir dari komoas.com, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), termasuk Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk memastikan pemblokiran rekening-rekening yang digunakan oleh pelaku.

“OJK melalui Satgas PASTI akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polri dan PPATK terkait rekening-rekening yang jumlahnya cukup banyak, mencapai lebih dari 4 ribu rekening,” ujar Friderica di Jakarta, Minggu (25/5/2025).

Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka diketahui mengoperasikan 12 situs judi online, di antaranya ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP, 888Togel, AquaSlot, NXS17, Gopek138, PSGslot, dan HGS77.

Selain itu, mereka diduga menggunakan perusahaan cangkang untuk memfasilitasi transaksi pembayaran dari situs-situs judi online tersebut melalui payment gateway dan teknologi digital.

Selain pemblokiran rekening, Polri juga telah menyita sejumlah aset milik para tersangka, termasuk:

  • Uang tunai Rp530,05 miliar yang tersebar di 4.656 rekening dari 22 bank.
  • 197 rekening tambahan di delapan bank yang telah diblokir.
  • Obligasi senilai Rp276,5 miliar.
  • Empat unit mobil mewah, terdiri dari satu Mercedes-Benz dan tiga unit BYD.

Dengan pemblokiran ribuan rekening ini, OJK dan Polri berharap dapat memutus aliran dana ilegal yang digunakan untuk operasional judi online. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan kejahatan siber yang semakin marak di Indonesia.***

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan