Polsek Bukit Kemuning Ringkus Pencuri 50 Kg Biji Kopi

LAMPUNG UTARA II ONTV.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial RK (43) beserta barang bukti berupa 50 kilogram biji kopi yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/31/VII/2026/SPKT/POLSEK BUKIT KEMUNING/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tertanggal 22 Juli 2026.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, membenarkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap perkara tersebut.

> “Benar, Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan oleh korban. Terduga pelaku telah diamankan berikut barang bukti, dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Herawati, Jumat (24/7/2026).

Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Melungung Dalam, RT 003 RW 001, Desa Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara. Korban, Rahmatullah, kehilangan satu karung biji kopi seberat sekitar 50 kilogram yang sebelumnya dijemur di pekarangan rumah menggunakan terpal berwarna biru dengan ciri jahitan melingkar berwarna hitam.

Kasus tersebut berhasil diungkap setelah korban memperoleh informasi dari seorang warga bahwa seorang terduga pelaku pencurian kopi telah diamankan oleh pihak kepolisian. Korban kemudian mendatangi Polsek Bukit Kemuning dan mengenali barang bukti berupa terpal serta satu karung biji kopi sebagai miliknya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan selanjutnya membuat laporan resmi ke Polsek Bukit Kemuning.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita 50 kilogram biji kopi yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian untuk kepentingan proses penyidikan.

IPTU Herawati menegaskan, Polres Lampung Utara akan terus berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan masyarakat sekaligus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap barang miliknya. Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. Polres Lampung Utara berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan kepastian hukum kepada masyarakat,” tutup IPTU Herawati.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Bukit Kemuning kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas pelaku kejahatan demi menciptakan situasi kamtibmas yang  aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lampung Utara.(*)

 

 

 

 

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan