TULANG BAWANG II ONTV.CO.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Triga Nusantara Indonesia Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Tulang Bawang Barat resmi melayangkan Somasi I kepada Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Menggala. Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk keberatan atas belum adanya tanggapan terhadap permohonan informasi publik serta surat keberatan yang sebelumnya diajukan terkait dokumen Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2025.
Somasi bernomor 092/SOMASI-I/DPC-TNI/TB-TBB/VII/2026 itu diterbitkan setelah organisasi mengaku belum menerima jawaban maupun penyelesaian atas Surat Keberatan Nomor 091/SK-KEBERATAN/DPC-TNI/TB-TBB/VII/2026 yang disampaikan pada 16 Juli 2026.
Menurut LSM Triga Nusantara Indonesia, belum adanya respons dari pihak Rutan Kelas IIB Menggala dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik serta kewajiban badan publik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam surat somasi, organisasi mengingatkan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh informasi merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Melalui Somasi I tersebut, Rutan Kelas IIB Menggala diminta untuk memberikan jawaban resmi atas surat keberatan, menyerahkan informasi dan dokumen yang dimohon sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
Apabila terdapat informasi yang dikecualikan, LSM Triga Nusantara Indonesia meminta agar pihak Rutan menyampaikan dasar hukum, pasal yang digunakan, hasil uji konsekuensi, serta keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang menetapkan informasi tersebut sebagai informasi yang dikecualikan.
Dalam surat tersebut, organisasi memberikan waktu tujuh hari kalender sejak diterimanya Somasi I agar pihak Rutan memberikan tanggapan dan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua DPC LSM Triga Nusantara Indonesia Kabupaten Tulang Bawang, Hendri Setiawan, bersama Ketua DPC Kabupaten Tulang Bawang Barat, Masdar, menegaskan bahwa penerbitan Somasi I merupakan bagian dari upaya penyelesaian administratif sekaligus bentuk itikad baik sebelum menempuh jalur hukum.
“Kami mengedepankan penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” ujar keduanya dalam keterangan tertulis.
LSM Triga Nusantara Indonesia juga menyatakan bahwa apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan tidak terdapat tanggapan maupun penyelesaian, organisasi akan menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Langkah tersebut meliputi pengajuan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi, pelaporan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia, penyampaian pengaduan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, pelaporan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi, hingga upaya hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Menggala belum memberikan tanggapan resmi terkait Somasi I yang dilayangkan oleh LSM Triga Nusantara Indonesia. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Rutan Kelas IIB Menggala guna memberikan penjelasan resmi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(*)
