INDRAMAYU-JAWA BARAT || ONTV.CO.ID – Proses rekrutmen tenaga kerja di kawasan industri Losarang, Kabupaten Indramayu, kembali menjadi sorotan publik. Salah satu perusahaan pabrik sepatu, PT Mingda Internasional Footwear, diduga dimanfaatkan oleh oknum calo untuk melakukan pungutan tidak resmi terhadap calon karyawan, Jumat (24/04/2026).
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan adanya permintaan uang “pelicin” dengan nominal cukup besar. Untuk pelamar laki-laki disebut mencapai Rp2.500.000, sementara pelamar perempuan sekitar Rp1.500.000. Uang tersebut diduga menjadi syarat agar pelamar bisa diterima bekerja di perusahaan tersebut.
Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Ia menilai praktik ini menciptakan ketidakadilan dalam akses lapangan kerja, karena kesempatan bekerja seharusnya didasarkan pada kemampuan dan kualifikasi, bukan pada kemampuan membayar.
Regulasi yang Dilanggar
Jika dugaan ini benar terjadi, praktik pungutan liar jelas melanggar aturan ketenagakerjaan dan berpotensi dijerat hukum:
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam pengawasan dan penyediaan layanan ketenagakerjaan yang bersih.
- Pasal 368 KUHP: Pungutan liar oleh calo dapat dikategorikan sebagai tindak pemerasan.
Testimoni Warga
Hasil pantauan awak media di lapangan menunjukkan adanya oknum calo yang mematok Rp1.500.000 untuk calon tenaga kerja perempuan dan Rp2.500.000 untuk laki-laki. Mereka menjanjikan proses masuk kerja lebih cepat, yakni kurang dari satu bulan bagi perempuan, sementara laki-laki dijanjikan satu hingga dua bulan.
Di tempat berbeda, seorang orang tua yang tidak mau disebutkan namanya mengaku harus mengeluarkan Rp2.500.000 melalui oknum calo agar anaknya bisa diterima bekerja.
“Saya orang Losarang, anak saya ingin kerja. Saya sudah mendaftarkan lewat calo dan harus keluar uang Rp2.500.000. Diduga itu syarat masuk kerja,” ungkapnya.
Harapan Investigasi
Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak perusahaan terkait dugaan tersebut. Pemerintah daerah serta instansi terkait diharapkan segera turun tangan melakukan investigasi dan memastikan proses rekrutmen berjalan sesuai aturan, sehingga masyarakat mendapatkan akses kerja yang adil dan transparan.
(Nono)
