INDRAMAYU–JABAR || ONTV.CO.ID – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pendidikan dasar. Kali ini, SDN 2 Jangga, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, diduga melakukan pungli dengan modus permintaan biaya foto ijazah sebesar Rp30.000 kepada wali murid kelas VI, meski momen kelulusan belum tiba (23/10/2025).
Sejumlah orang tua siswa mengaku keberatan atas permintaan tersebut. Mereka menilai waktu pengambilan foto ijazah belum tepat dan tidak disertai transparansi penggunaan dana.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, salah satu guru kelas VI berinisial M membenarkan adanya pungutan tersebut.
“Semua SDN di Losarang juga sama. Silakan tanya langsung ke kepala sekolah,” ujarnya singkat.
Melalui pesan WhatsApp, Kepala SDN 2 Jangga, Nina Aaslam, merespons pertanyaan media dengan menyatakan bahwa pungutan tersebut telah mendapat persetujuan dari Ketua Forum Komunikasi Sekolah (FKS).
“Masalah foto kelas 6 Rp30.000 itu sudah seizin Pak Asep (FKS), silakan klarifikasi ke Ketua FKS,” tulisnya.
Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan maupun pengawas lapangan di Kecamatan Losarang belum memberikan tanggapan resmi.
(Nono)
