Klaim Tanah Adat di Simalungun Dinilai Ilegal, KLHK Tegaskan Belum Ada Penetapan MHA

SIMALUNGUN-SUMUT || ONTV.CO.ID — Dewan Pimpinan Pusat Partumpuan Pemangku Adat dan Budaya Simalungun (DPP PPABS) menyatakan bahwa klaim tanah adat oleh kelompok masyarakat tertentu di Kabupaten Simalungun adalah tindakan ilegal dan tidak memiliki dasar hukum.

Pernyataan ini merujuk pada penegasan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menyebut belum ada penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah tersebut.

KLHK: Penetapan MHA Harus Lewat Perda

Ketua Bidang Hukum PPABS, Hermanto Hamonangan Sipayung SH CIM, menjelaskan bahwa KLHK melalui surat resmi tertanggal 8 September 2023 (Nomor S.211/PKTHA/PIAHH/PSL.7/2/09/2023) telah menyatakan belum ada pengakuan tanah ulayat di Simalungun.

Penetapan MHA, menurut KLHK, hanya dapat dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) sesuai UU No. 41 Tahun 1999 dan PP No. 23 Tahun 2021.

Surat lain tertanggal 14 Maret 2023 (Nomor S.590/PSKL/PKTHA/PSL.1/3/2023) juga menegaskan bahwa permohonan penetapan hutan adat di Sihaporas belum bisa diproses karena belum ada Perda yang menetapkan keberadaan MHA di wilayah tersebut.

PPABS: Klaim Sepihak Langgar Hukum dan HAM

Hermanto mengingatkan agar semua pihak menghormati keputusan KLHK dan tidak melakukan klaim sepihak atas tanah adat.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia terhadap suku asli Simalungun.

“Fakta sejarah jelas, tanah adat di Simalungun hanya bisa diklaim oleh pemilik sejarah asli. Klaim sepihak justru merugikan masyarakat adat yang sah,” tegas Hermanto.

Ia juga mendorong agar perjuangan pengakuan MHA dilakukan melalui mekanisme resmi dan bukan dengan narasi yang mengaburkan sejarah.

Tokoh Adat: Hak Ulayat Milik Tujuh Harajaon

Senada dengan PPABS, Ketua Gerakan Masyarakat Adat Simalungun Horisan, Sarmuliadin Sinaga ST, menegaskan bahwa hak ulayat di Simalungun dimiliki oleh keturunan tujuh harajaon: Damanik, Sinaga, Purba Tambak, Dasuha, Purba Pakpak, Saragih Garingging, dan Dasuha.

Ia menolak skenario yang memberi ruang klaim ulayat oleh suku lain di wilayah Sihaporas, terutama di atas konsesi perusahaan. Menurutnya, keturunan marga asli justru banyak yang kekurangan lahan dan tetap taat hukum.

“Jangan dibalik seolah-olah ada pelanggaran HAM. Hak sah tetap milik orang Simalungun. Pemerintah dan aparat harus tegas agar tidak muncul konflik horizontal,” ujar Sarmuliadin.

Ia juga meminta DPR RI dan pemerintah agar tidak memaksakan klaim ulayat tanpa dasar hukum, dan jika perlu, membantu kelompok tertentu dengan solusi pembelian lahan, bukan pengaburan hak adat.

Seruan untuk Pemerintah dan Aparat

Para tokoh adat meminta agar pemerintah daerah, Kapolres, Kodim, dan Forkopimda tidak bersikap setengah hati dalam menyikapi kelompok yang berpotensi memicu konflik.

Mereka juga mengingatkan agar tidak membangkitkan “singa tidur” di Simalungun yang selama ini menjunjung tinggi prinsip habonaron do bona (kebenaran adalah dasar).

(S. Hadi P./Rel)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan