BIMA-NTB || ONTV.CO.ID— Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima membentuk tim investigasi internal untuk mengusut dugaan penyimpangan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) senilai Rp60 miliar yang melibatkan 45 anggota DPRD Kabupaten Bima. Langkah ini menjadi sinyal kuat bagi penegakan hukum yang transparan dan berintegritas di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Tim investigasi yang baru dibentuk langsung bergerak cepat dengan menjadwalkan pemanggilan sejumlah pihak yang dinilai memiliki pengetahuan mendalam terkait alur perencanaan dan pelaksanaan anggaran Pokir. Nama-nama anggota DPRD yang tercantum dalam laporan awal menjadi fokus utama penyelidikan.
Komitmen Tegas Kejari Bima
Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Dr. Ahmad Hajar Zunadi, SH, MH, dalam pernyataannya kepada media ontv.co.id pada Selasa (23/9/2025), menegaskan bahwa kasus ini berada di bawah pengawasan langsung dirinya dan akan menjadi prioritas utama Kejari Bima.
“Saatnya Kejaksaan menunjukkan komitmen tanpa kompromi. Kami akan buka fakta nyata dan beri atensi penuh terhadap kasus ini,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak pelapor dari Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBH-PRI) telah menerima surat pemberitahuan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Pemanggilan LBH-PRI ke kantor Kejari Bima menjadi langkah awal dalam proses investigatif yang lebih luas.
Peluang Laporan Publik dan Transparansi
Kejari Bima membuka ruang bagi masyarakat untuk turut menyampaikan laporan terkait kasus ini. Sikap tidak pandang bulu dari pimpinan Kejari menjadi harapan baru bagi publik yang menantikan kejelasan dan keadilan dalam pengelolaan anggaran daerah.
“Kami akan turun langsung ke lapangan. Tim gabungan investigasi akan melakukan langkah-langkah konkret untuk mengungkap skandal ini,” ujar Ahmad Hajar.
Dengan terbentuknya tim investigasi, Kejari Bima dalam waktu dekat akan memanggil sejumlah pihak yang diduga kuat terlibat, termasuk 45 anggota DPRD Kabupaten Bima yang namanya telah tercantum sejak awal dalam laporan.
(Barsa-NTB)
