LOMBOK TIMUR-NTB || ONTV.CO.ID – Penerbitan Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (STP PBB) oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memicu kritik luas dari masyarakat. Gelombang keberatan muncul bukan pada kewajiban membayar pajak, melainkan pada redaksi surat yang dianggap bernada mengancam.
Dalam STP yang beredar, wajib pajak diminta melunasi tunggakan paling lambat satu bulan sejak surat diterima. Jika lewat dari batas waktu tersebut, proses penagihan akan dilanjutkan sesuai ketentuan, mulai dari surat paksa, penyitaan, hingga pelelangan aset.
Redaksi itu yang kemudian ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah warga menilai isi surat tidak mencerminkan semangat pelayanan publik yang humanis.
Ketua Gerakan Pemuda Sasak Bersatu (GPSB) Lombok Timur, Zaeni Hasyari, S.H., meminta Pemkab Lotim menjelaskan secara terbuka tiga hal. Pertama, dasar hukum penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan besaran PBB. Kedua, mekanisme penagihan yang diterapkan. Ketiga, validitas data tunggakan yang menjadi dasar penerbitan surat.
Menurut Zaeni, pemerintah daerah wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Khususnya Pasal 10 ayat 1 tentang Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), meliputi kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan wewenang, kepentingan umum, pelayanan yang baik, dan keterbukaan.
“Pemerintah tidak hanya berkewajiban menagih pajak, tetapi juga memastikan prosesnya dilakukan secara profesional, transparan, proporsional, dan menghormati hak-hak warga negara,” ujar Zaeni.
Ia juga menyinggung pernyataan Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, terkait rencana pemberian hadiah umrah kepada camat yang mampu mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah. GPSB menilai kebijakan itu berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan bila tidak dibarengi penjelasan mengenai dasar kebijakan, sumber pembiayaan, dan manfaatnya bagi publik.
“Di satu sisi masyarakat terus didorong memenuhi kewajiban membayar pajak. Di sisi lain, pemerintah juga harus menunjukkan bahwa setiap kebijakan dan penggunaan anggaran benar-benar berorientasi pada kepentingan umum, bukan menimbulkan kesan adanya kepentingan lain di luar pelayanan publik,” katanya.
Menutup pernyataannya, Zaeni mengingatkan agar pemerintah daerah membedakan diri dari pola pemerintahan masa kolonial. Dalam negara demokratis, katanya, masyarakat ditempatkan sebagai warga negara yang harus dilayani, dihormati, dan dilindungi hak-haknya. Karena itu, setiap kebijakan perpajakan harus menjunjung tinggi prinsip keadilan, keterbukaan, dan AUPB sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Lombok Timur belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik tersebut.
(D1)
