Curas Modus Michat Terbongkar, Empat Pelaku Ditangkap di Lampung Utara

LAMPUNG UTARA II ONTV.CO.ID – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus aplikasi Michat. Dalam pengungkapan tersebut, empat pelaku berhasil dibekuk setelah diduga menjebak korban melalui aplikasi kencan daring.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban berinisial DR, yang menjadi sasaran aksi para pelaku pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Talang Bojong, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sebelumnya berkenalan dengan seorang perempuan melalui aplikasi Michat. Korban kemudian diminta mengantarkan perempuan tersebut pulang. Namun di tengah perjalanan, korban dihadang sejumlah pria yang mengaku sebagai keluarga perempuan itu.

Pelaku kemudian mengancam korban menggunakan benda yang diduga menyerupai senjata api jenis pistol sebelum merampas sepeda motor milik korban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua pelaku pertama, yakni AH (30), warga Kotabumi, dan SP (31), warga Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan MI (35) di Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, serta SC (19), warga Pringsewu, yang ditangkap di sebuah rumah kos di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Utara guna menjalani proses penyidikan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, satu pucuk benda yang diduga menyerupai senjata api jenis pistol, empat unit telepon genggam, satu lembar KTP milik korban, serta satu buah helm.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat Tim Tekab 308 Presisi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

> “Kurang dari dua pekan setelah laporan diterima, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil mengidentifikasi dan menangkap seluruh pelaku. Saat ini para tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut beserta barang bukti yang berhasil disita,” ujar IPTU Herawati.

Keempat tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

IPTU Herawati juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi kencan daring.

> “Jangan mudah memenuhi ajakan bertemu di tempat yang sepi tanpa memastikan identitas dan keamanan. Apabila menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.(*)

 

 

 

 

 

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan