LAMPUNG UTARA || ONTV.CO.ID – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lampung Utara, Evicko Guantara, menjadi narasumber dalam kuliah umum bertema Hukum dan Etika Jurnalistik yang digelar oleh Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), Senin, 23 Juni 2025.
Media Sosial dan Tanggung Jawab Hukum
Dalam pemaparannya, Evicko menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan internet oleh jurnalis, khususnya media sosial. Ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi bukan berarti bebas menyebarkan informasi tanpa tanggung jawab hukum.
“Ini adalah bentuk sinergi antara hukum pidana dan Undang-Undang Pers, agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi individu atau masyarakat,” ujarnya.
Hoaks, Etika, dan Kode Jurnalistik
Evicko juga menyoroti maraknya penyebaran hoaks di era digital. Menurutnya, seorang jurnalis wajib menjunjung tinggi integritas dan kebenaran.
“Kode Etik Jurnalistik memiliki 11 pasal yang menjadi panduan utama. Seorang jurnalis tidak boleh membuat atau menyebarkan berita palsu,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa perbedaan antara fakta dan opini tidak hanya penting bagi publik, tapi juga bagi kredibilitas pribadi jurnalis itu sendiri.
Perlindungan Hak dan Privasi dalam Pemberitaan
Evicko mengingatkan bahwa dalam peliputan kasus hukum, terutama yang melibatkan anak-anak, jurnalis harus mematuhi prinsip perlindungan hak privasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Diskusi dan Refleksi Akademik
Acara yang berlangsung interaktif tersebut ditutup dengan sesi diskusi antara Ketua PWI Lampung Utara dan mahasiswa UMKO. Diskusi mengupas lebih dalam tentang fungsi pers dalam menjaga demokrasi dan supremasi hukum.(*)
Editor: Sigit
