Polda Lampung Imbau Masyarakat Waspada dan Peduli terhadap Kasus KDRT

MESUJI II ONTV.CO.ID – Polda Lampung melalui Kabid Humas Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan peka terhadap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di lingkungan sekitar. Imbauan ini disampaikan menyusul viralnya sebuah unggahan di media sosial mengenai seorang wanita asal Lampung Barat yang menjadi korban KDRT.

Unggahan di akun Instagram tersebut berjudul “Wanita Asal Lambar Jadi Korban KDRT, Ditelantarkan Hingga Anak Dibawa Suami”, yang kemudian menarik perhatian publik. Setelah ditelusuri, korban diketahui bernama Eka Maryani, warga Pekon Tanjung Raya, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat.

Menurut hasil penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Barat, Eka Maryani diduga mengalami KDRT yang dilakukan oleh suaminya, Raga Saputra. Kasus ini telah dilaporkan oleh paman korban, Nasmir, ke Polres OKU Selatan, Polda Sumatera Selatan, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP / 32 / I / 2025 / SPKT / RES OKUS / POLDA SUMSEL, tertanggal 31 Januari 2025. Pelaporan dilakukan di Polres OKU Selatan karena lokasi kejadian berada di Desa Sukaraja, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.

Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menyampaikan bahwa saat ini korban masih dalam kondisi sakit dan tengah menjalani pemulihan di kediamannya di Sukau. Pihak kepolisian akan terus memantau perkembangan kesehatannya serta memastikan hak-haknya terlindungi.

“Kami akan terus mengawal kasus ini dan memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang diperlukan,” ujar Yuni. Sabtu [22/02/25]

Lebih lanjut, Yuni mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya kasus serupa di sekitar mereka.

“Jangan takut untuk melapor. Polda Lampung berkomitmen untuk melindungi setiap warga yang menjadi korban KDRT dan memberikan bantuan hukum serta pendampingan yang dibutuhkan,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah terjadinya KDRT.

“Dukungan dari keluarga dan tetangga sangat berarti bagi para korban. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, terutama bagi perempuan dan anak-anak,” kata Yuni.

Di akhir keterangannya, Yuni mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda KDRT dan aktif memberikan bantuan kepada korban.

“Sering kali, korban tidak berani bicara. Bantuan kecil dari lingkungan bisa menyelamatkan nyawa. Laporkan kepada kami, dan kami akan bertindak,” pungkasnya.

Polda Lampung menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Polres OKU Selatan untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan hak-hak korban terpenuhi. [Humas].

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan