Kabur ke Luar Provinsi, Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Banjar Agung

TULANG BAWANG II ONTV.CO.ID – Ketegasan jajaran Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, kembali dibuktikan. Melalui operasi cepat dan terukur, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor sekaligus penggelapan uang tunai yang sempat meresahkan warga Kecamatan Banjar Baru.

Pelaku berinisial LS (28), warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, berhasil diringkus saat bersembunyi di kawasan Pasar Tugu Mulyo, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir, pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kronologi Kejadian

Kasus ini terungkap berawal dari laporan korban Abdul Mukhlis (33), seorang wiraswasta asal Kampung Kahuripan Jaya. Korban melaporkan kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R serta uang tunai hasil penjualan tahu dan ampas tahu, dengan total kerugian mencapai Rp4.390.000.

Pelaku diketahui membawa kabur sepeda motor yang terparkir di halaman rumah korban, sekaligus menggelapkan uang setoran hasil usaha, sebelum akhirnya menghilang tanpa kabar.

Komitmen Polri Beri Rasa Aman

Kapolsek Banjar Agung, AKP Irwansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

> “Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, pelaku berhasil kami lacak hingga ke luar Provinsi Lampung dan diamankan tanpa perlawanan,” tegas AKP Irwansyah.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, baik pencurian sepeda motor maupun penggelapan uang milik korban.

> “Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Banjar Agung. Setiap tindak pidana akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

STNK asli sepeda motor korban
Pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat dengan:

Pasal 362 KUHP tentang Pencurian
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Selanjutnya, perkara akan diproses sesuai ketentuan hukum dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Imbauan Kepolisian

Kapolsek Banjar Agung juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana.

> “Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.(*/51617).

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan