Mak ENah (75) Tidak Dapatkan Bansos Sejak 3 Tahun Lalu Meski Datanya Masih Aktif

KARAWANG || ONTV.CO.ID – Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat kurang mampu.

Namun, harapan tersebut berubah menjadi kekecewaan bagi Mak Enah (75), warga Dusun Krajan 1, RT/RW 001/001, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Pasalnya, meskipun tergolong lansia yang layak menerima bantuan, Mak Enah mengaku tidak lagi mendapatkan bantuan sosial sejak tiga tahun terakhir.

Anak Mak Enah mengungkapkan, mereka telah berupaya mempertanyakan hal ini kepada pemerintah desa setempat, tetapi belum menemukan titik terang.

Saat mengadukan permasalahan ini ke Kadus setempat, mereka justru diarahkan untuk bertanya kepada Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan RT.

“Kalau masalah ini saya tidak tahu, coba tanyakan saja ke PSM dan RT-nya. Mereka kan yang mendata,” jelas Kadus.

Mengikuti arahan tersebut, pihak keluarga mencoba menghubungi RT setempat. Namun, komunikasi tersebut justru berujung pada tindakan tidak menyenangkan.

“RT-nya malah marah-marah dan memblokir nomor saya,” ungkap anak Ibu Enah kepada awak media (22/12/2024).

Upaya selanjutnya dilakukan dengan bertanya kepada Kasi Pemerintahan Desa Bengle. Menurut penjelasan Kasi Pemerintahan, nama penerima bantuan memang atas nama Enah, tetapi diduga terjadi kesalahan data NIK.

“Yang saya ketahui, di desa ini ada dua nama Enah. Satu berusia 45 tahun dan satunya 75 tahun. Tapi data DTKS mencatat bantuan atas nama Enah yang usianya lebih muda,” ujar Kasi Pemerintahan.

Keluarga menduga telah terjadi kesalahan data atau bahkan bisa jadi manipulasi data yang menyebabkan hak Ibu Enah tidak tersalurkan.

“Jika benar ada oknum yang memanipulasi data bansos, ini jelas sangat merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegas anak Ibu Enah.

Tindakan manipulasi data bansos tidak hanya merugikan warga miskin, tetapi juga merugikan negara. Pelaku manipulasi data dapat dijerat Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang melarang pemalsuan data fakir miskin.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya Dinas Sosial, segera turun tangan untuk mengusut dugaan penyalahgunaan data bansos ini.

“Pemkab harus segera turun ke lapangan. Jangan sampai masalah ini dibiarkan, karena akan semakin merugikan masyarakat,” harapnya.

Sedangkan inisial UD sebagai PSM Desa Bengle saat di konfirmasi melalui WhatsApp mengatakan hal ini.

“Kita berdasarkan undangan pak, jadi yang dapat undangan itulah yang mendapatkan bantuan bansosnya dan untuk Enah yang belum dapat diusulkan lagi bantuannya”, jelas UD PSM ke awak media.

Dugaan manipulasi ini menjadi tamparan bagi sistem pendataan dan distribusi bansos. Pemerintah diharapkan meningkatkan pengawasan untuk memastikan bantuan sosial tepat Dengan adanya pemberitaan ini merupakan informasi bagi pihak Dinsos agar kroscek langsung ke Desa Bengle agar ada kejelasan dan kepastian dikarenakan ada dua orang yang namanya sama yaitu Enah cuman beda NIK (nomor induk KTP).(wan)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan