Polres Tuba Gerebek Rumah, Sabu 0,31 Gram Diamankan

TULANG BAWANG II ONTV.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Menggala.

Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tulang Bawang melakukan penyelidikan dan patroli hunting. Petugas kemudian mendatangi sebuah rumah di Jalan Lintas Timur No. 346, RT 001/RW 003, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Saat berada di lokasi, petugas menemukan dua orang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial RTK (36) dan HA alias Bung.

Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram, satu kotak rokok merek Dji Sam Soe, satu unit timbangan digital, satu buah alat hisap atau bong, delapan bungkus plastik kosong, serta satu buah pipet berbentuk L.

Selanjutnya, kedua orang tersebut bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto, melalui Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Iptu Jaelani, mengatakan pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

> “Kami memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak Kepolisian. Setiap informasi terkait dugaan peredaran narkotika akan kami tindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Jaelani.

Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi antara kepolisian dan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika.

> “Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Namun, upaya ini tentu membutuhkan dukungan seluruh masyarakat. Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Tulang Bawang.

Polres Tulang Bawang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. (*)

 

 

 

 

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan