Insiden DPRD Bima: Anggota Fraksi PKB Hancurkan Aset Negara, Publik Desak Tindakan Tegas

BIMA-NTB || ONTV.CO.ID — Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bima yang seharusnya menjadi forum terhormat bagi pertarungan gagasan dan representasi suara rakyat, berubah menjadi sorotan publik akibat tindakan anarkis salah satu anggota dewan. Nurdin, anggota DPRD dari Fraksi PKB, diduga secara demonstratif menghancurkan aset negara berupa inventaris kantor DPRD, Jumat (22/8/2025).

Tindakan Brutal di Ruang Sidang

Insiden tersebut terjadi saat Nurdin gagal menyampaikan argumen secara konstruktif dalam sidang. Dalam kondisi penuh amarah, ia memilih jalur kekerasan dengan merusak properti negara yang dibeli dari uang rakyat melalui pajak.

“Ini bukan sekadar luapan emosi, tapi deklarasi cacat moral dan intelektual,” ujar Wahidin Sabali, peneliti kebijakan publik, kepada ONTV.co.id.

Tiga Pelanggaran Berat yang Dituduhkan

Wahidin menyebut tindakan Nurdin melanggar setidaknya tiga aspek penting:

  • Delik Pidana – Melanggar Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik negara
  • Kode Etik Dewan – Bertentangan dengan tata tertib dan etika kelembagaan DPRD
  • Mandat Politik – Mengkhianati kepercayaan rakyat Bima yang memilih wakil, bukan preman

Sorotan Tajam ke PKB

Sebagai partai yang mengusung Nurdin ke parlemen, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kini berada di bawah tekanan publik. Respons PKB terhadap insiden ini dinilai akan menjadi cerminan kualitas dan integritas partai.

“Rakyat Bima tidak memilih seorang preman untuk duduk di kursi legislatif,” tegas Wahidin.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bima belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi beberapa kali melalui telepon hingga berita ini diterbitkan.

Publik Menanti Langkah Tegas

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari DPRD dan PKB: apakah Nurdin akan diberhentikan atau diproses sesuai peraturan perundang-undangan dan aturan kepartaian.

(Barsa-NTB)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan