LAMPUNG UTARA II ONTV.CO.ID — Jajaran Polsek Abung Selatan mengamankan seorang pria yang diduga masuk ke pekarangan rumah warga tanpa izin di Dusun Tebuk Leban, Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Kamis (21/5/2026) sore.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 15.30 WIB itu sempat menghebohkan warga sekitar. Pria tersebut bahkan sempat diamankan warga sebelum akhirnya petugas kepolisian tiba di lokasi kejadian.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan adanya pengamanan terhadap seorang pria yang diduga memasuki area rumah warga tanpa izin.
“Setelah menerima laporan masyarakat, Kapolsek Abung Selatan bersama anggota langsung menuju lokasi dan mengamankan seorang laki-laki dari amukan massa untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Abung Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Herawati.
Pria yang diamankan diketahui bernama Robi Irawan (31), warga Desa Sukamenanti, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Berdasarkan hasil interogasi awal, Robi mengaku sebelumnya meminjam sepeda motor milik rekannya pada Rabu (20/5/2026) pagi dengan alasan hendak berbelanja. Namun, kendaraan tersebut diduga dijual kepada orang tak dikenal dengan harga Rp5 juta.
Usai menjual kendaraan itu, pelaku mengaku merasa takut karena mengira dirinya sedang dicari polisi. Ia kemudian berpindah-pindah lokasi hingga akhirnya masuk ke area belakang rumah warga di Desa Kalibalangan dengan cara memanjat pagar tembok.
Saat berada di belakang rumah warga, pelaku disebut sempat meminta penghuni rumah agar tidak memberitahukan keberadaannya kepada siapa pun karena mengaku sedang dikejar polisi. Sikap mencurigakan tersebut membuat warga segera melapor kepada warga lainnya hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
“Petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengamankan barang bukti serta melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan pelaku,” lanjut IPTU Herawati.
Dalam kejadian itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai kaos hitam milik pelaku yang tertinggal di tembok belakang rumah warga.
Polisi juga mengungkap bahwa pria tersebut merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada tahun 2018 di wilayah Lampung Barat.
IPTU Herawati mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Saat ini pelaku masih diamankan di Polsek Abung Selatan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.(*)
