ROKAN HILIR-RIAU || ONTV.CO.ID — Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah kembali menunjukkan hasil nyata. Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pelaku, Kamis malam (21/05/2026).
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Gian Wiatma Jonimandala, STK, SIK, MH, setelah menerima informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Utama Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir.
Kronologi Penangkapan
Sekitar pukul 22.00 WIB, tim Opsnal Polsek melakukan penggerebekan di lokasi. Dua pria berinisial RP dan YS berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan:
- 17 paket sabu dengan berat kotor 5,5 gram.
- 45 plastik bening kosong untuk pengemasan.
- Satu bong, satu handphone Samsung biru muda, dompet hijau, korek api, serta uang tunai Rp200 ribu diduga hasil transaksi.
Hasil Pemeriksaan
Tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif Methamphetamine (MET). Barang bukti dan pelaku kini diamankan di Polsek Bagan Sinembah untuk pemeriksaan lebih lanjut, sebelum dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir.
Pernyataan Kapolsek
Kapolsek Bagan Sinembah menegaskan komitmen penuh dalam memberantas narkotika di wilayah hukumnya. Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap.
“Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan lingkungan. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama membantu kepolisian dalam memerangi narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegas AKP Gian Wiatma Jonimandala.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian mampu mempersempit ruang gerak para pelaku narkoba. Polsek Bagan Sinembah berkomitmen menjaga keamanan dan memberantas narkotika demi masa depan generasi muda Rokan Hilir.
(Suroyo)
