MESUJI II ONTV.CO.ID – Harapan seorang warga transmigran, Sumardi, untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang ia tempati sejak tahun 1987 qdi Desa Buko Poso, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, masih belum kunjung terealisasi. Sudah 37 tahun berlalu, namun Sumardi masih harus berjuang untuk mendapatkan sertifikat hak milik atas tanah yang didiami dan digarapnya. Selasa [22/04/25]
Menurut dokumen resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji, Sumardi telah mengajukan permohonan pengukuran tanah pada Januari 2022 atas empat bidang tanah dengan luas masing-masing sekitar 4.000 m², 15.000 m², dan 10.000 m². Namun hingga kini, hanya satu bidang tanah yang diterbitkan peta bidangnya. Tiga bidang lainnya belum bisa diproses karena tidak adanya dokumen kepemilikan yang ditandatangani Kepala Desa Buko Poso.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa Sumardi telah melengkapi persyaratan pendaftaran satu bidang tanah, dan telah dilakukan penerbitan serta penyerahan sertifikat hak milik. Akan tetapi, upaya lanjutan untuk mendaftarkan tiga bidang lainnya terhambat karena belum ditandatanganinya dokumen oleh Kepala Desa, meski Sumardi telah berkali-kali melengkapi persyaratan administratif.
Fakta ini menimbulkan dugaan diskriminasi dalam proses administrasi pertanahan. Sumardi bahkan telah dipanggil bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas oleh perangkat desa setempat pada Februari 2022 untuk membahas riwayat tanah. Namun, belum juga ada kejelasan hasil dan tindak lanjut konkret dari pertemuan tersebut.
Ketidakjelasan ini bertentangan dengan semangat reforma agraria dan prinsip keadilan dalam pelayanan publik. Sumardi, telah bertahun-tahun hidup dan bekerja di atas tanah tersebut, namun hak hukumnya justru masih menggantung. Ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa seorang warga yang telah menetap dan menggarap tanah puluhan tahun masih harus menghadapi hambatan administratif yang berlarut-larut?
Kasus Sumardi mencerminkan urgensi pembenahan birokrasi pertanahan di daerah, khususnya dalam memastikan tidak ada warga negara yang diperlakukan berbeda dalam memperoleh hak atas tanah.
Pihak berwenang dan lembaga pengawas diharapkan segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan, demi keadilan bagi rakyat kecil yang selama ini terpinggirkan. [Tim 007 Lampung].
