JAKARTA|| ONTV.CO.ID – Polda Metro Jaya berhasil menangkap lima pelaku yang diduga terlibat dalam penyerangan dan pembakaran mobil polisi di Kampung Baru, Jalan Dahlan Raya, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, pada Jumat (18/4/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kelima tersangka yang telah diamankan adalah RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS. Mereka diduga merupakan anggota sebuah organisasi masyarakat (ormas). Salah satu tersangka, LA, diketahui berperan dalam menghasut warga dan anggota ormas lainnya untuk membakar mobil polisi dengan teriakan “Bakar! Bakar! Bakar!”.
Sementara itu, empat tersangka lainnya masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polda Metro Jaya memberikan waktu 1×24 jam bagi mereka untuk menyerahkan diri sebelum dilakukan pengejaran lebih lanjut.
Peran Para Tersangka
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam insiden tersebut:
- RS: Menutup portal untuk menghalangi petugas yang ingin membawa tersangka TS ke Polres Metro Depok serta melakukan pemukulan terhadap seorang petugas.
- GR alias AR: Berperan langsung dalam pembakaran mobil polisi.
- ASR: Melawan petugas dan menghalangi mereka mengambil mobil yang ditahan di dalam portal.
- LA: Menghasut warga dan anggota ormas untuk membakar mobil polisi.
- LS: Merusak mobil anggota Polres Metro Depok.
Sedangkan empat tersangka yang masih buron adalah THS, S, VS, dan MS:
- THS: Memprovokasi massa untuk menghalangi proses hukum yang dilakukan Polres Depok.
- S: Melawan dan menganiaya anggota kepolisian.
- VS: Melempar hebel ke punggung seorang polisi bernama Briptu Zen, menyebabkan korban harus dirawat di rumah sakit.
- MS: Memecahkan kaca mobil dan menarik Briptu Zen keluar dari mobil melalui jendela.
Pernyataan Resmi dari Kepolisian
Dalam konferensi pers, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan waktu 1×24 jam bagi keempat tersangka buron untuk menyerahkan diri sebelum dilakukan pengejaran lebih lanjut.
“Terhadap orang yang sudah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang, kami berikan waktu 1×24 jam untuk menyerahkan diri,” ujar Wira dalam keterangannya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus memburu para pelaku yang masih buron guna menuntaskan kasus ini. Ia menekankan bahwa tindakan para tersangka tidak bisa dibenarkan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Langkah Kepolisian
Polda Metro Jaya memastikan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap motif dan keterlibatan lebih dalam dari para pelaku. Selain itu, kepolisian telah menyiapkan langkah-langkah hukum terhadap kelompok yang terlibat dalam aksi ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap tindak kriminal yang mengancam keamanan masyarakat dan aparat penegak hukum.***
