TULANG BAWANG BARAT II ONTV.CO.ID — Malam Hari Raya Idul Fitri 2026 yang seharusnya penuh kebahagiaan berubah menjadi insiden memilukan. Seorang warga Panaragan yang juga menjabat sebagai Ketua GWI Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengalami kecelakaan lalu lintas serius akibat kondisi jalan rusak, Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di ruas jalan Panaragan–Panaragan Jaya.
Peristiwa ini kembali menyoroti buruknya infrastruktur jalan yang tak kunjung diperbaiki dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama saat musim hujan.
Kronologi Kecelakaan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan terjadi saat hujan deras mengguyur kawasan tersebut. Tiga lubang besar di badan jalan tertutup genangan air sehingga tidak terlihat oleh pengendara.
Korban yang mengendarai sepeda motor pertama kali menghantam lubang hingga kehilangan kendali. Dalam kondisi panik, korban kembali masuk ke lubang kedua yang lebih dalam hingga roda depan terjebak.
Benturan keras tak terhindarkan. Roda belakang motor terangkat, membuat korban terpental ke depan dan menghantam lubang ketiga. Wajah dan bahu korban membentur permukaan jalan sebelum akhirnya terguling beberapa meter.
Warga sekitar yang mendengar suara benturan langsung memberikan pertolongan dan mengevakuasi korban ke PONED Panaragan Jaya.
Kondisi Korban
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami luka cukup serius. Luka pada bagian bibir atas dilaporkan tembus hingga ke tulang gusi, diduga akibat benturan dengan batu di jalan berlubang. Selain itu, korban juga mengalami luka pada bagian siku.
Tenaga medis sempat menyarankan rujukan ke RSUD Tubaba. Namun karena kecelakaan lalu lintas tidak ditanggung BPJS, korban memilih menjalani perawatan di rumah.
Saat ini korban telah mendapatkan masing-masing lima jahitan pada bibir atas dan siku. Ia juga mengeluhkan nyeri hebat di bagian pinggang dan bahu sehingga harus menjalani istirahat total.
Jalan Rusak Jadi Ancaman Nyata
Insiden ini kembali membuka fakta bahwa jalan rusak masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Terlebih saat hujan, lubang-lubang di jalan berubah menjadi “jebakan maut” yang sulit terdeteksi pengendara.
Sebelumnya, Anggota DPRD Provinsi Lampung, Putra Jaya Umar, dalam kegiatan sosialisasi pada 8 Maret 2026 di Panaragan Jaya, telah menyoroti pentingnya penanganan jalan rusak. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tanggung jawab penyelenggara jalan.
Dalam aturan tersebut, pihak yang lalai memperbaiki jalan hingga menyebabkan kecelakaan dapat dikenakan sanksi pidana.
Belum Ada Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai kondisi jalan berlubang tersebut maupun rencana perbaikannya.
Peristiwa ini pun memancing pertanyaan publik: apakah harus ada korban berikutnya sebelum perbaikan dilakukan?
Di tengah komitmen pemerintah yang sebelumnya menjanjikan perbaikan jalan sebelum Lebaran, kejadian ini menjadi ironi sekaligus peringatan keras bahwa keselamatan masyarakat masih dipertaruhkan di atas infrastruktur yang belum memadai.(Made)
