Dinas PRKP Karawang Perketat Aturan Untuk Bantuan Infrastruktur Perumahan

KARAWANG || ONTV.CO.ID – Semenjak ada pergantian Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten Karawang, aturan yang diterapkan semakin diperketat. Apa sebenarnya yang terjadi?

Dinas PRKP saat ini tidak sembarang memberikan bantuan ke lokasi perumahan yang ada di Kabupaten Karawang karena harus perumahan yang sudah memenuhi persyaratan.

Salah satu contohnya, ketika Ketua RW Perumahan Griya Pesona Asri yang terletak di Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengajukan perbaikan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) ke Dinas PRKP dengan jelas ditolak oleh salah seorang petugas Bidang PJU dari Dinas PRKP Kabupaten Karawang.

“Iya kemarin saya dihubungi sama pak Yogi dari Dinas PRKP dan menanyakan kalau perumahan Griya Pesona Asri sudah serah terima ke pemda apa belum, kalau belum ya tidak bisa di lakukan perbaikan lampu PJU-nya, begitu kata pak Yogi,” papar RW Ali ke awak media ketika ditemui di rumahnya pada Sabtu (21/12/2024).

Sedangkan Yogi saat di konfirmasi melalui WhatsApp tidak merespon atau memberikan jawaban terkait alasan tidak bisa melakukan perbaikan lampu PJU di Perumahan Griya Pesona Asri Desa Duren.

Akan tetapi Kadis PRKP H. Asep Hazar, M.Sc, mengatakan bahwa peraturan diperketat.

“Iya kang sekarang aturan kita perketat bilamana perumahan yang belum resmi Serah terima ke Pemda Karawang maka dari pihak Dinas PRKP tidak akan merealisasikan bantuan untuk infrastrukturnya,” jelas H. Asep.

H. Asep menambahkan bahwa hal tersebut pada tahun-tahun sebelumnya sempat jadi pertanyaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Jadi untuk kedepannya kita perketat aturannya,” ungkap H. Asep.

Dengan adanya informasi ini, maka seluruh masyarakat Kabupaten Karawang dapat mengerti apabila perumahan yang belum serah terima ke Pemda Karawang tidak bisa mendapatkan bantuan dari Dinas PRKP Kabupaten Karawang.(wan)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan