Bayi 3 Bulan Diduga Dianiaya Ayah Kandung, Polisi Amankan Pelaku

LAMPUNG UTARA II ONTV.CO.ID – Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara mengungkap kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang bayi berusia tiga bulan.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial YP (23) yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya, MR, yang masih berusia tiga bulan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, di Desa Lubuk Dingin, Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Baturaja.

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban diduga mengalami sejumlah tindakan kekerasan. Pelaku diduga memukul kening korban sebanyak dua kali, kemudian membanting korban di atas kasur sebanyak dua kali.

Tidak berhenti di situ, pelaku juga diduga menyumpal mulut korban menggunakan kain dan menggigit bagian pusar korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan cedera serius. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami penggumpalan darah di bagian kepala serta memar pada bagian dada, mata, kening dan pusar.

Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Handayani Kotabumi.

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban mendatangi Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Keluarga meminta bantuan polisi untuk mengamankan pelaku karena khawatir melarikan diri.

Kanit PPA kemudian berkoordinasi dengan UPTD PPA. Petugas selanjutnya mendatangi lokasi keberadaan pelaku di Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

Pelaku kemudian berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan melakukan penanganan perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum. Terlebih korban masih berusia tiga bulan dan membutuhkan perlindungan serta penanganan yang serius,” ujar AKBP Raswidiati Anggraini. Jumat (21/8/26).

Ia juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian maupun instansi terkait.

“Perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak membiarkan adanya tindak kekerasan dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui kejadian serupa,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diduga dijerat Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Selain itu, penyidik mendalami penerapan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terkait larangan melakukan kekerasan terhadap anak.

Selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan kepada Polres Ogan Komering Ulu (OKU) untuk penanganan lebih lanjut, mengingat berdasarkan hasil pendalaman, lokasi kejadian (locus delicti) berada di wilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ulu. (*)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan