LABUHANBATU SELATAN || ONTV.CO.ID – Sebanyak 11 warga Dusun Tanjung Marulak (MDTM), Desa Hutagodang, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan atas dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT. STA Sei Kanan. Penahanan berlangsung pada Rabu, 18 Juni 2025, setelah Kejari menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Labusel, Oloan Sinaga, S.H., M.H., menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah pihaknya meneliti berkas perkara dan barang bukti dari ke-11 tersangka.
“Dalam waktu dekat, kasus ini akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Rantau Prapat untuk disidangkan,” ujar Oloan kepada awak media.
Suasana penahanan berlangsung haru dan menegangkan. Teriakan histeris dan isak tangis keluarga mewarnai saat para tersangka dipindahkan ke mobil tahanan untuk kemudian dititipkan di Lapas Kelas III Kotapinang. Salah satu tersangka yang merupakan perempuan memicu reaksi emosional dari kerabatnya, yang memohon agar penahanan dibatalkan.
Tokoh masyarakat H. Barmawi sempat turun tangan untuk menenangkan massa yang didominasi kaum perempuan. Namun, protes tetap menggema, terutama karena warga mengira proses yang dilakukan hanyalah sebatas penyerahan formal dan bukan penahanan.
“Inilah yang membuat saya kehilangan kepercayaan pada hukum yang adil,” ujar Joni, salah seorang warga setempat.
Pihak Kejari menegaskan bahwa tindakan tersebut telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dalam penegakan hukum. Aparat dari Polres Labuhanbatu Selatan dan Polsek Kotapinang turut bersiaga di lokasi untuk memastikan situasi tetap kondusif. Hadir pula Waka Polres Labusel Kompol Ramsen Samosir dan Kapolsek Kotapinang Kompol RGM Hutagalung yang memantau langsung proses pengamanan.
Laporan: Kidi Nasution
